Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pungutan Pajak ke Pribadi Setelah Melampirkan SPT Kantor Lama ke Kantor Baru

  • Pungutan Pajak ke Pribadi Setelah Melampirkan SPT Kantor Lama ke Kantor Baru

  • Raymond Sumargo

    Member
    23 December 2022 at 5:14 am

    Dear rekan Ortax,


    Saya pindah kantor di bulan Mei 2022 yang lalu, katakanlah perusahaan tempat saya sebelumnya bekerja adalah PT. A. Sekarang saya bekerja di PT. B.


    Saya sudah request SPT dari kantor A bulan lalu (Januari-Mei 2022) & sudah request untuk dilampirkan / digabung ke SPT PT. B (Juni-Desember 2022). Finance PT. B mengatakan sudah selesai di proses dan mengatakan kepada saya untuk bersiap-siap akan ada pemotongan pajak lebih di bulan ini (Desember 2022).

    Saya terkejut karena gaji saya di bulan ini (Desember 2022) yang dibayarkan menjadi hanya 1/4 nya. Detail slip gaji sedang saya request.

    Yang ingin saya tanyakan apakah ini hal yang normal? Tujuan saya meminta SPT dari PT. A dan melampirkan / menggabungkan nya ke PT. B adalah untuk menghindari saya secara pribadi yang harus membayar pajak ekstra karena PTKP double yang akan dipotong oleh PT. B.

    Apakah memang untuk kasus seperti ini menjadi sepenuhnya tanggung jawab karyawan & tidak ada persentase yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan baru (PT. B)?

    Terimakasih banyak.

  • rebarsteel

    Member
    27 December 2022 at 3:48 pm

    waduh kok jadi pemotongan nya besar begitu ?
    dan memang ini kasusnya antara PT A dan PT B memiliki induk yg sama rekan ? kok diminta gabung gitu dengan PT yg B

  • Char Aznable

    Member
    28 December 2022 at 3:57 pm

    coba tanyakan hiutngannya rekan.
    menurut saya seharusnya ngak sampai terlalu besar pajaknya. karena gaji setahun – ptkp dan * persentase tarif saja sudah memotong bnyak pajak. sehingga kecil pajak yng di bayarkan dibanding gaji yang di terima. jika terjadi sebaliknya coba tanyakan perhitungan tempar rekan bekerja bagaimana. coba bandingkan dengan rekan hitung sendiri rekan.
    menurut saya ada kesalahan di situ rekan.

    CMIIW 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now