Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pajak hadiah
- Originaly posted by Zullyanto:
Kalo diberikan ke Orang Pribadi Potong PPh 21 tarifnya 6 %
Kalo diberikan ke Badan Usaha Potong PPh 23 tarifnya 15 %kan ini
Originaly posted by avlihar:perusahaan ku mau buat hadiah undian
- Originaly posted by Zullyanto:
Kenapa tidak Pak? Menurut saya harusnya dikenakan… Karena Voucher tersebut dianggap penambah penghasilan customer jadi harus dipotong pajak penghasilannya.
Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. - Originaly posted by joei:
Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.ini kan diundi Pak? hadiah undian…. Potong dong harusnya,
Salam,
- Originaly posted by Zullyanto:
ini kan diundi Pak? hadiah undian…. Potong dong harusnya,
kok isa?
lah tanya'nya iniOriginaly posted by avlihar:rekan ortax….
bagaimana kalau perusahaanku juga membuat voucher untuk diberikan kepada pelanggannya, misalnya ada voucher berisi 25 ribu, trus, 50 ribu dan terbesar adalah 100 ribu, itu semua mesti dikenakan pajak atau tidak - Originaly posted by avlihar:
rekan ortax….
bagaimana kalau perusahaanku juga membuat voucher untuk diberikan kepada pelanggannya, misalnya ada voucher berisi 25 ribu, trus, 50 ribu dan terbesar adalah 100 ribu, itu semua mesti dikenakan pajak atau tidakDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
10 Agustus 1998SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 182/PJ.333/1998TENTANG
PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti :
– Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya.
– Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang.
– Penukaran label produk dengan produk/barang.
– Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu.
– Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi.
– Hadiah tambahan produk dalam penjualan (misalnya beli satu dapat dua, dan
sebagainya),apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk
pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 ?b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor : S-108/PJ.333/1998. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi
di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya
pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/voucher.2. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998,
tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang :
a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;
b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.3. Dari uraian di atas ditegaskan bahwa :
a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli
akhir (konsumen), maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak
terutang PPh.
b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang (bukan
diskon bagi konsumen), maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen.
c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir
yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-02/PJ.33/1998 yaitu :
– Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
– Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli
ke-10.000 (sepuluh ribu) diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun
diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian barang.Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
- Originaly posted by joei:
Originaly posted by Zullyanto: ini kan diundi Pak? hadiah undian…. Potong dong harusnya,
kok isa?
lah tanya'nya iniini alasannya Pak..
Originaly posted by avlihar:rekan2 ortax,
perusahaan ku mau buat hadiah undian….Originaly posted by priadiar4:2. Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998,
tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang :
a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi;Salam,
- Originaly posted by priadiar4:
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 182/PJ.333/1998suratnya ketuaan bung pri, uu pphnya aja udah diubah berkali2… yg mudaan dunk.
Kalau pajak dibyar perusahaan, berarti kita tnggal terima bersih saja,hehe
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. @snow rider 3d
- This reply was modified 1 year, 6 months ago by Irish Arabic.