Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Hotel (kosan & kontrakan apakah objek pajak hotel) ?
Pajak Hotel (kosan & kontrakan apakah objek pajak hotel) ?
Mohon Pencerahannya..
Apakah kosan merupakan objek pajak hotel ?
kontrakan sama tidak dengan kosan ?
kalau sama apakah kontrakan merupakan objek pajak hotel ?
kalau berbeda kontrakan merupakan objek pajak apa ? apakah PPh 4 (2) ?salam…
- Originaly posted by ucrit:
Apakah kosan merupakan objek pajak hotel ?
ya, jika lebih dari 10 kamar
Originaly posted by ucrit:kontrakan sama tidak dengan kosan ?
sama saja berfungsi untuk tempat tinggal
Originaly posted by ucrit:kalau sama apakah kontrakan merupakan objek pajak hotel ?
bukan…
Originaly posted by ucrit:kalau berbeda kontrakan merupakan objek pajak apa ? apakah PPh 4 (2) ?
ya, dan objek ppn
Salam
- Originaly posted by ucrit:
kontrakan sama tidak dengan kosan ?
kos-kos an dan rumah kontrakan prinsipnya sama, yaitu, tempat yang disewakan untuk tempat tinggal. Namun demikian, istilah kontrakan sering digunakan untuk satu rumah lengkap yang disewakan. Sedang kos-kosan sering digunakan untuk kamar yang disewakan.
Saat anda menanyakan apakah sama atau beda, yang anda maksud dengan kontrakan itu seperti apa dan yang kos-kosan itu seperti apa?Salam
gini rekan2 sekalian,dalam pengertian Pajak Hotel itu adalah Jasa Pengiapan jadi beda dengan sewa itu perbedaan yg paling mencolok,menurut saya,mohon di koreksi kalau salah…
namun saya agak sedikit bingung,contoh :
di pinggiran kampus banyak sekali kos2an/kontrakan,penafsiran saya kos2 itu adalah terdiri dari 1 rumah namun didalamnya banyak pintu kamar dan kontrakan itu adalah 1 rumah 1 pintu langsung keluar halaman depan seperti rumah petakan gitu,namun orang2 sana termasuk mahasiswa+pemilik menyebut itu kos2an.itu rekan yg saya mau tanyakan ada g si batasan atau definis yg jelas membedakan antara kosan dan kontrakan ?
salam…
- Originaly posted by ucrit:
penafsiran saya kos2 itu adalah terdiri dari 1 rumah namun didalamnya banyak pintu kamar dan kontrakan itu adalah 1 rumah 1 pintu langsung keluar halaman depan seperti rumah petakan
sependapat dengan yang ini.
Salam
- Originaly posted by ucrit:
di pinggiran kampus banyak sekali kos2an/kontrakan,penafsiran saya kos2 itu adalah terdiri dari 1 rumah namun didalamnya banyak pintu kamar dan kontrakan itu adalah 1 rumah 1 pintu langsung keluar halaman depan seperti rumah petakan gitu,namun orang2 sana termasuk mahasiswa+pemilik menyebut itu kos2an.
Nggak usah terpengaruh dengan bahasa sehari-hari, rekan Ucrit..
Jadul.. orang kos itu, tinggal/ikut orang lain dengan membayar "jasa" yang diitung per"kepala" bukan perkamar/ruangan. Dan kebanyakan jadi satu dengan induk semang…
Nah, dengan berjalannya waktu, kos ini dijadikan usaha yang profesional, bangunan dibuat mirip bangunan tempat penginapan, taripnya ada yang perkamar ada juga yang perkepala. Di samping itu, demi kebebasan dan lebih hemat, pelaku kos ini terkadang memilih kontrak satu rumah tinggal dengan cara patungan untuk ditempati para pelaku kos secara rame-rame, dan pelaku kos jenis ini menyebutkan rumah kontrakannnya —> tempat kos/kos-kosan. - Originaly posted by begawan5060:
pelaku kos jenis ini menyebutkan rumah kontrakannnya —> tempat kos/kos-kosan.
oh jadi bahasa sehari-hari ini tidak termasuk dalam katagori kosan y rekan?jadi batasan'a kira2 pintunya langsung keluar adalah halaman dan tidak ada pemiliknya dalam rmh tersebut dan tidak di itung perkepala tapi dihitung perumah y rekan ? —>itu sama dengan kontrakan?
tapi gini rekan ada juga beberapa di pinggiran kampus kosan (1 rumah di dalamnya banyak kamar) yg memiliki fasilitas AC memang harganya agak mahal 1,8 juta (cukup mahal untuk mahasiswa),nah karna mahal tersebut biasanya mahasiswa memilih kosan itu untuk patungan,isi'a 3 orang,disitu juga tidak ada pemiliknya dan tidak dihitung perkepala juga (sewajarnya kamar max hanya 3-4 orang),apakah karena memenuhi kriteria :
1.tidak ada pemiliknya yg tinggal 1 rumah.
2.tidak dihitung perkepala,
masih bisa disebut kontrakan atau kosan rekan ?salam…
Intinya begini rekan…
1. Ada bangunan yang dirancang khusus untuk kos-kosan, ataupun bekas rumah tinggal yng direnovasi untuk tempat kos. Bangunan ini biasanya untuk tempat kos saja tidak bisa untuk rumah tinggal seperti pada umumnya..
2. Ada juga pelaku kos mengontrak sebuah rumah tinggal, untuk dihuni bersama (sesama anak kos dan patungan)Nah dalam percakapan sehari-hari, penghuni kos poin 1 maupun poin 2, tetap saja bilang "mau balik ke kos-kosan" bukan "mau pulang ke rumah"
masih bingung rekan begawan mendefinisikan kosan dan kontrakan, soalnya belum nemu peraturan yg menafsirkan itu, bisa tolong bantu g rekan begawan?
ada g ya definisi kosan dan kontrakan di Peraturan Daerah atau Pusat ?