Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Hotel & Restoran
Dear rekan-rekan,
Pajak hotel & restoran yang dibayar oleh hotel, apa termasuk kelompok biaya atau aktiva? Tks, Salam- Originaly posted by kevink:
Pajak hotel & restoran yang dibayar oleh hotel, apa termasuk kelompok biaya atau aktiva? Tks, Salam
Biaya.., langsung dibebankan dlam tahun ybs..
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya.., langsung dibebankan dlam tahun ybs..
pak begawan..numpang nanya,,
PHR itu kan pengenaannya hampir sama dengan PPN, dimana consumen yang menanggungnya.. apakah boleh dibiayakan?? mohon penjelasannya.. terima kasih.. - Originaly posted by barca:
pak begawan..numpang nanya,,
rekan begawan, mohon izin kasih tumpangan….
Originaly posted by barca:PHR itu kan pengenaannya hampir sama dengan PPN, dimana consumen yang menanggungnya.. apakah boleh dibiayakan?? mohon penjelasannya.. terima kasih..
Boleh….
Perlakuannya juga bisa sama seperti PPN, boleh dijadikan biaya. Asal ada hubungan dengan 3 M
Yang tidak boleh dijadikan biaya adalah pajak penghasilan.Salam
nambahin
bedanya dengan PPN adalah, PPN Masukan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran.
Kalau PHR tidak bisa dijadikan kredit pajak.salam
- Originaly posted by hanif:
Boleh….
Perlakuannya juga bisa sama seperti PPN, boleh dijadikan biaya. Asal ada hubungan dengan 3 M
Yang tidak boleh dijadikan biaya adalah pajak penghasilan.Mantaap..
Semua pajak daerah –>deductible - Originaly posted by kevink:
Pajak hotel & restoran yang dibayar oleh hotel, apa termasuk kelompok biaya atau aktiva? Tks, Salam
sependapat..boleh dibiayakan…
- Originaly posted by begawan5060:
Biaya.., langsung dibebankan dlam tahun ybs..
Originaly posted by hanif:nambahin
bedanya dengan PPN adalah, PPN Masukan dapat dikreditkan dengan PPN Keluaran.
Kalau PHR tidak bisa dijadikan kredit pajak.Terima kasih rekan begawan & rekan hanif, mohon izin penjelasan dari saya ;
Pajak Hotel & Restoran penerapannya ada 2 cara :
1. Harga sudah termasuk Pajak2 tersebut
2. Harga + Pajak daerah tersebut
Kalau dibiayakan DPP untuk akan mengurangi pendapatan/penjualan, apa tidak rancu? karena kita harus mencantumkan angka DPPnya yang nantinya sebagai omzet.
Ilustrasinya begini :
Harga room = Rp.1.000.000,- Pajak hotel 10% = Rp.100.000,-
Angka mana yang mesti dicantumkan pada RL, agar nanti bila ada cross chek dari fiskus maupun dari petugas dipenda, angka tersebut bisa klop?
Terima kasih, Salam. Restoran dan hotel dikenai Pajak Pembangunan I (PP-1) oleh Pemda setempat sebesar 10% dari Harga Jual/Penggantian. PP-1 adalah beban konsumen, jadi Pengusaha Restoran dan Hotel sebagai Wajib Pungut dan seluruh pungutan PP-1 ini harus disetorkan ke rekening Pemda setempat.
Tentang “apakah PP-1 yang disetorkan ke Pemda setempat boleh sebagai pengurang penghasilan bruto atau tidak, tergantung bagaimana cara pencatatan dan penyajian dalam laporan laba rugi si Pengusaha Hotel dan Restoranâ€. Hal ini perlu dipahami dulu sebelum kita menyatakan PP-1 adalah otomatis boleh sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ilustrasi di bawah ini akan memperjelas maksud saya di atas :
Restoran A dan Restoran B dalam Bill-nya (Nota Penjualan) tidak mencantumkan PP-1, dan konsumen membayar sesuai jumlah tagihan dalam Nota Penjualan (misal Rp. 132.000,-). Dalam hal ini harga jual Restoran A dan Restoran B telah termasuk PP-1
1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban)
Pada saat mencatat pendapatan restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 132.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Beban PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.0002. Pencatatan Restoran B (mencatat PP-1 Bukan sebagai Beban)
Pada saat mencatat pendapatap restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 120.000
…… Hutang PP-1 (kredit) Rp. 12.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Hutang PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.000Dengan demikian untuk PP-1 menurut saya tidak boleh serta merta disimpulkan “sebagai pengurang penghasilanâ€, karena PP-1 adalah pungutan dari konsumen yang pada saat Pengusaha Restoran dan Hotel menerima pembayaran maka seketika itu juga PP-1 merupakan utang kepada Pemda. Jadi sebenarnya PP-1 secara peraturan adalah bukan beban Pengusaha, jadi bukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun pencatatan akuntansi bisa menyajikan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan bruto yang dilaporkan termasuk PP-1.
Berbeda dengan PBB dan Retribusi Daerah lainnya, karena pajak-pajak ini adalah beban yang dibayar oleh Wajib Pajak dan otomatis boleh dinyatakan sebagai pengurang penghasilan bruto.Demikian pemahaman saya tentang Pajak Restoran dan Hotel (PP-1)
- Originaly posted by kevink:
Terima kasih rekan begawan & rekan hanif, mohon izin penjelasan dari saya ;
Pajak Hotel & Restoran penerapannya ada 2 cara :
1. Harga sudah termasuk Pajak2 tersebut
2. Harga + Pajak daerah tersebut
Kalau dibiayakan DPP untuk akan mengurangi pendapatan/penjualan, apa tidak rancu? karena kita harus mencantumkan angka DPPnya yang nantinya sebagai omzet.
Ilustrasinya begini :
Harga room = Rp.1.000.000,- Pajak hotel 10% = Rp.100.000,-
Angka mana yang mesti dicantumkan pada RL, agar nanti bila ada cross chek dari fiskus maupun dari petugas dipenda, angka tersebut bisa klop?
Terima kasih, Salam.oooo berarti ada miskomunikasi nih.
yang saya maksudkan diatas adalah pajak hotel dan restoran yang dibayar oleh konsumen, bagi konsumen boleh jadi biaya.
sedang rekan kevink memandang dari sudut pengusaha hotel dan resotannya.
bukan begitu rekan kevink?
Bila dilihat dari sisi pengusaha hotel dan restorannya, saya sependapat dengan statement rekan phoska yang ini :
Dengan demikian untuk PP-1 menurut saya tidak boleh serta merta disimpulkan “sebagai pengurang penghasilanâ€, karena PP-1 adalah pungutan dari konsumen yang pada saat Pengusaha Restoran dan Hotel menerima pembayaran maka seketika itu juga PP-1 merupakan utang kepada Pemda. Jadi sebenarnya PP-1 secara peraturan adalah bukan beban Pengusaha, jadi bukan sebagai pengurang penghasilan bruto.ato ini :
2. Pencatatan Restoran B (mencatat PP-1 Bukan sebagai Beban)
Pada saat mencatat pendapatap restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 120.000
…… Hutang PP-1 (kredit) Rp. 12.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Hutang PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.000artinya, bagi pengusaha hotel dan restoran tidak boleh jadi biaya. karena pengusaha hotel dan restoran hanya sebagai pemungut dan penyetor.
Saya tidak sependapat dengan statement ini :
Namun pencatatan akuntansi bisa menyajikan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan bruto yang dilaporkan termasuk PP-1.
ato ini :
1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban)Pada saat mencatat pendapatan restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 132.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Beban PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.000Sebab, bagaimanapun, Pajak hotel dan restoran tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh pengusaha hotel dan restoran.
mungkin rekan phoska berusaha menyederhanakan masalah dengan beranggapan bahwa toh penghasilan nantinya akan sama dengan yang real?
Menurut saya, hal ini tidak dapat dibenarkan karena alasan berikut :
1. Pajak yang dipungut bukan penghasilan bagi pengusaha hotel dan restoran
2. Pajak yang disetor bukan biaya bagi pengusaha hotel dan restoran
3. Kalau diperiksa nantinya, akan ada kerancuan DPP Pajak hotel dan restoran yang berpotesi merugikan pengusaha sendiri. Sebab, DPPnya tentu dari pendapatan.satu lagi untuk mengingatkan…
bahwa istilah PP-1 ini sejak terbitnya UU Pajak Daerah dan Retribusi daerah sejak Tahun 1997 (kalau tidak salah), tidak digunakan lagi.
Namun demikian, yang mengherankan kebanyakan pemda2 masih menggunakan istilah ini.
Apakah ini cermin dari tidak tanggapnya mereka dengan perubahanSalam
- Originaly posted by kevink:
Pajak hotel & restoran yang dibayar oleh hotel,
Biaya –> deductible
Hotel membayar Pajak hotel & restoran, bisa terjadi, khan?Pajak hotel & restoran yang dipungut oleh hotel, —> non deductible
Dengan kata lain bahwa pembayaran Pajak Hotel & restoran yang dibayar konsumen, deductible sepanjang ada bukti pungutnya..
- Originaly posted by begawan5060:
Hotel membayar Pajak hotel & restoran, bisa terjadi, khan?
bisa
Apakah maksudnya disini bahwa PHR tamu dibayarkan oleh hotel?Originaly posted by begawan5060:Pajak hotel & restoran yang dipungut oleh hotel, —> non deductible
sependapat
Originaly posted by begawan5060:Dengan kata lain bahwa pembayaran Pajak Hotel & restoran yang dibayar konsumen, deductible sepanjang ada bukti pungutnya..
dalam kebimbangan????
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan kata lain bahwa pembayaran Pajak Hotel & restoran yang dibayar konsumen, deductible sepanjang ada bukti pungutnya..
kalau bagi tamu, sangat sependapat
Tapi, kalau bagi hotelnya, masih dalam kebimbangan
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau bagi tamu, sangat sependapat
Iya…, kan dapat bukti pungut…