Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Hotel & Restoran
Ilustrasi sederhana ini mungkin bermanfaat untuk bahan diskusi :
Rumah Makan A dalam Nota Penjualannya tidak mencantumkan PHR/PP=1, dalam arti harga sudah termasuk PHR/PP-1 sebesar 10%. Pemda setempat setelah melakukan survey mewajibkan Rumah Makan A menyetorkan PHR/PP-1 setiap bulan Rp. 5 juta.
Selama tahun 2009 omset/penjualan Rumah Makan A Rp. 800 juta (harga penjualan sudah termasuk PHR/PP-1 sebesar 10%).
1. Jurnal penerimaan kas dalam tahun 2009 :
Kas (debet) Rp. 800 juta
……… Pendapatan Rumah Makan (kredit) Rp. 727,27 juta
……… Hutang PHR/PP-1 (kredit) Rp. 72,73 juta
(untuk mencatat penerimaan penjualan selama tahun 2009 sejumlah Rp.800 juta)Jurnal pengeluaran kas dalam tahun 2009 :
Hutang PHR/PP-1 (debet) Rp. 60 juta
………. Kas (kredit) Rp. 60 juta
(untuk mencatat pembayaran PHR/PP-1 tahun 2009 = 12 x Rp. 5 juta)3. Jurnal memorial dalam tahun 2009 :
Hutang PHR/PP-1 (debet) Rp. 12,73 juta
………. Pendapatan Rumah Makan (kredit) Rp. 12,73
(untuk memindahkan saldo akun Hutang PHR/PP-1 ke akun Pendapatan Rumah Makan, yaitu jumlah akun Hutang PHR/PP-1 Rp. 72,73 dikurangi realisasi pembayaran ke Pemda Rp. 60 juta)4. Dalam Laporan Laba Rugi akan tersaji :
a. Tidak nampak Beban PHR/PP-1, sehingga Pendapatan Rumah Makan tercantum sebesar Rp. 740 juta (Rp. 727,27 juta + Rp. 12,73 juta = Rp. 740 juta)
b. Disajikan dengan rincian ada Beban PHR/PP-1, sebagai berikut :
Pendapatan Rumah Makan Bruto Rp. 800 juta
Beban PHR/PP-1 Rp. 60 juta
Pendapatan Rumah Makan Neto Rp. 740 jutaDIPERIKSA FISKUS ??? TIDAK PERLU RISAU, FAKTA PENDAPATAN KOTOR DITERIMA SELAMA TAHUN 2009 Rp. 800 JUTA DAN BAYAR KE PEMDA PAJAK Rp. 60 JUTA, NETO TERIMA Rp. 740 JUTA.
Silahkan rekan-rekan menanggapi ilustrasi saya ini untuk memperluas pengetahuan anggota forum ini.
Saya berpendapat, PHR/PP-1 yang dibayar oleh Pengusaha Rumah Makan boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan bruto telah termasuk PHR/PP-1.
PHR/PP-1 yang disetorkan ke Pemda tidak harus selalu sama dengan 10% dari DPP-nya, karena adanya kebijakan setoran bersifat lumpsum/bersifat tetap yang ditentukan dimuka secara berkala oleh Pemda.
Kecuali Pengusaha Rumah Makan yang memilih menyetorkan PHR/PP-1 berdasarkan rekapitulasi omset/penjualan sebenarnya, sehingga PHR/PP-1 adalah sama dengan 10% dari DPP-nya. Setoran PHR/PP-1 setiap bulan akan naik turun, tidak lumpsum dan tidak ditentukan dimuka.
- Originaly posted by phoska:
Saya berpendapat, PHR/PP-1 yang dibayar oleh Pengusaha Rumah Makan boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan bruto telah termasuk PHR/PP-1.
Secara akuntansi atau komersial hal ini sangat bisa diterima.
Tapi dari sudut pandang pajak, apakah PHR tersebut masuk kategori pengeluaran 3 M?
Esensinya, PHR tersebut bukan beban perusahaan.Analoginya adalah PPh 21 karyawan yang dibayarkan perusahaan.
secara komersial boleh jadi biaya
secara fiskal, dikoreksi. karena dianggap kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.Originaly posted by phoska:PHR/PP-1 yang disetorkan ke Pemda tidak harus selalu sama dengan 10% dari DPP-nya, karena adanya kebijakan setoran bersifat lumpsum/bersifat tetap yang ditentukan dimuka secara berkala oleh Pemda.
ini praktek dilapangan yang disebut dengan kebijakan. Tujuannya untuk kemudahan.
Idealnya tidak begitu.Originaly posted by phoska:Kecuali Pengusaha Rumah Makan yang memilih menyetorkan PHR/PP-1 berdasarkan rekapitulasi omset/penjualan sebenarnya, sehingga PHR/PP-1 adalah sama dengan 10% dari DPP-nya. Setoran PHR/PP-1 setiap bulan akan naik turun, tidak lumpsum dan tidak ditentukan dimuka.
idealnya seperti ini.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Secara akuntansi atau komersial hal ini sangat bisa diterima.
Tapi dari sudut pandang pajak, apakah PHR tersebut masuk kategori pengeluaran 3 M?
Esensinya, PHR tersebut bukan beban perusahaan.Analoginya adalah PPh 21 karyawan yang dibayarkan perusahaan.
secara komersial boleh jadi biaya
secara fiskal, dikoreksi. karena dianggap kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.Menurut pendapat saya, PHR/PP-1 tidak bisa disamakan dengan PPh Pasal 21.
Sebab PPh Pasal 21 merupakan kesatuan dengan UU PPh (Pajak Pusat), sehingga peraturannya mengikuti dengan UU-nya, yang antara lain mengatur PPh Pasal 21 yang dibayar/ditanggung perusahaan termasuk kategori "kenikmatan" dan dikoreksi positif waktu menghitung penghasilan kena pajak.
PHR/PP-1 adalah Pajak Daerah, tidak ada peraturan dalam UU PPh mengatur Pajak Daerah merupakan obyek koreksi positif. Yang dikoreksi positif adalah Pajak Penghasilan yang dibiayakan, bukan Pajak Daerah. Bahkan saya berpendapat, seluruh jenis Pajak Daerah boleh sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayar oleh Wajib Pajak, karena masuk kategori 3 M (dalam rangka mendapatkan penghasilan, memelihara penghasilan dan menagih penghasilan). Jika Pengusaha Hotel dan Restoran tidak membayar Pajak Daerah, maka Pemda setempat berhak menutup. Bukankah PHR/PP-1 merupakan kategori 3 M ?
- Originaly posted by phoska:
Saya berpendapat, PHR/PP-1 yang dibayar oleh Pengusaha Rumah Makan boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang penghasilan bruto telah termasuk PHR/PP-1.
sependapat…..meskipun saya tidak terlalu mengerti pajak daerah….. cuma asumsinya…
1. pajak yang dikoreksi positif adalah pajak penghasilan… berarti selain itu dpt dibiayakan.
2. PHR/PP-1 yang dibayar oleh Pengusaha Rumah Makan… dapat dibiayakan yang tujuannya agar harga dapat bersaing sehingga dapat menarik konsumen…saya rasa hal tsb berhubungan dengan 3 M Rekan-rekan ortax,..
Sebelumnya saya sangat berterima kasih sekali, atas sharing dan pembahasan dari rekan-rekan mengenai topik ini, mungkin semakin banyak yang memberikan masukan semakin baik, terutama mungkin dari rekan yang kebetulan yang berhubungan langsung dengan usaha tersebut ( Hotel & Restoran, artinya selain ada pajak hotelnya juga ada pajak restorannya), dari beberapa pendapat rekan-rekan, sudah hampir menuju kesimpulan tentang admin pajak daerah.
Ada satu hal lagi yang belum saya ungkapkan, yaitu mengenai Pajak Hotel, kita mungkin semua tahu, dalam setiap reservasi hotel, kita menerima coupun breakfast, harga yang dibayarkan sudah termasuk coupon breakfast tersebut, hara coupun breakfast dipatok misalnya Rp.50.000,- / coupun ( mungkin coupon tersebut bisa termasuk biaya bagi departemen room dan menjadi penghasilan bagi departemen Makanan & Minuman ( istilah hotelnya F/B Departemen ) , setiap reservasi dapat 2 lembar coupon, harga kamar Rp.660.000,- include pajak hotel, mohon sharing dari rekan-rekan, bagaimana menghitung pajak hotelnya..
Terima kasih, Salam.- Originaly posted by kevink:
Rekan-rekan ortax,..
Sebelumnya saya sangat berterima kasih sekali, atas sharing dan pembahasan dari rekan-rekan mengenai topik ini, mungkin semakin banyak yang memberikan masukan semakin baik, terutama mungkin dari rekan yang kebetulan yang berhubungan langsung dengan usaha tersebut ( Hotel & Restoran, artinya selain ada pajak hotelnya juga ada pajak restorannya), dari beberapa pendapat rekan-rekan, sudah hampir menuju kesimpulan tentang admin pajak daerah.
Ada satu hal lagi yang belum saya ungkapkan, yaitu mengenai Pajak Hotel, kita mungkin semua tahu, dalam setiap reservasi hotel, kita menerima coupun breakfast, harga yang dibayarkan sudah termasuk coupon breakfast tersebut, hara coupun breakfast dipatok misalnya Rp.50.000,- / coupun ( mungkin coupon tersebut bisa termasuk biaya bagi departemen room dan menjadi penghasilan bagi departemen Makanan & Minuman ( istilah hotelnya F/B Departemen ) , setiap reservasi dapat 2 lembar coupon, harga kamar Rp.660.000,- include pajak hotel, mohon sharing dari rekan-rekan, bagaimana menghitung pajak hotelnya..
Terima kasih, Salam.Ada rekan-rekan yang bisa memberikan pencerahan?..
nimbrung aaah…
rekan2, menurut saya phr dibayar oleh konsumen maupun ditanggung oleh hotel/resto
sama2 tidak ada beban yg terjadi dari pihak hotel/resto tsb, jadi jelas dan tidak perlu
diperdebatkan lagi apakah pajak hotel tsb deductible atau non.ilustrasi:
harga jual=100
phr=10
terima kas=110jurnal:
dr kas 110
cr sales 100
cr hut phr 10kalo gross up:
harga 91
phr 9
kas 100jurnal:
dr kas 100
cr sales 91
cr hut phr 9jadi jelas kan tidak ada unsur beban di sini.
Originaly posted by kevink:bagaimana menghitung pajak hotelnya..
nah… kalau yg ini ane kagak mudeng… krn ane blm pernah punya pengalaman
di hotel… paling2 cuma nginep doang he3… tapi di hotel beneran lho… bukan hotel2an…salam.
tolong lampirkan formulir atau contohnya yang sudah diisi pajak yang menyangkut pelaporan pajak
Maaf, numpang tanya…..
1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban)
Pada saat mencatat pendapatan restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 132.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Beban PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.000Bagaimana jika pencatatan 1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban) tetapi pada saat SPT Tahunan nanti Beban PP-1 tersebut di KOREKSI, apakah dibenarkan? mohon pencerahan, terima kasih
- Originaly posted by Kevan:
Maaf, numpang tanya…..
1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban)
Pada saat mencatat pendapatan restoran :
Kas (debet) Rp. 132.000
…… Pendapatan Restoran (kredit) Rp. 132.000Pada saat menyetorkan PP-1 ke Pemda setempat :
Beban PP-1 (debet) Rp. 12.000
……..Kas (kredit) Rp. 12.000Bagaimana jika pencatatan 1. Pencatatan Restoran A (mencatat PP-1 sebagai Beban) tetapi pada saat SPT Tahunan nanti Beban PP-1 tersebut di KOREKSI, apakah dibenarkan? mohon pencerahan, terima kasih
malah rugi dong kalau dikoreksi.
Sebab, artinya pendapatan 132 ribu.
Padahal hanya 120 ribuSalam
saya rasa tergantung pengakuan di awal
beda kasus beda persepsi
Kata kuncinya ada di DPP
kalau omset yang diakui termasuk PHR di dalamnya, pastilah harus dikeluarkan dulu PHRnya, mau pakai istilah dibiayakan atau apa, prinsipnya harus dikeluarkan dulu untuk dapat DPPnya
kalau omset yang diakui tidak mengandung PHR di dalamnya dan PHR diakui sebagai hutang (titipan untuk disetorkan) ya sudah pasti omset itu jadi DPPnya..
Salam
Dijadikan sebagai Hutang Pajak jika bersifat Cash Basis. Dijadikan Biaya jika sistem akuntansi Accrual Basis.