Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Industri Galangan Kapal – penting
Pajak Industri Galangan Kapal – penting
Rekan milis yg terhormat, saya bekerja di industri galangan kapal. Di perusahaan, kami sering membeli barang dgn nilai PPN yang sangat besar. Namun kami bingung memperlakukan PPN masukan tsb apakah di kompensasikan, di restitusi, atau dibiayakan krn berdasarkan PP No 38 thn 2003 penjualan kapal bebas PPN. Mhn tanggapan dari rekan2 sekalian apakah ada yg tau ttg aturan pajak utk galangan kapal?
- Originaly posted by windu:
Rekan milis yg terhormat, saya bekerja di industri galangan kapal. Di perusahaan, kami sering membeli barang dgn nilai PPN yang sangat besar. Namun kami bingung memperlakukan PPN masukan tsb apakah di kompensasikan, di restitusi, atau dibiayakan krn berdasarkan PP No 38 thn 2003 penjualan kapal bebas PPN. Mhn tanggapan dari rekan2 sekalian apakah ada yg tau ttg aturan pajak utk galangan kapal?
jasa yang diberikan oleh galangan kapal ini seperti apa aja rekan? mungkin bisa dishare biar lebih jelas.
Setahu saya untuk penjualan kapal masuknya ke mekanisme penjualan barang modal rekan, dimana pembelinya bisa mendapatkan SKB dan konsekuensi nya harus diterbitkan FP dengan kode 08.
Kalau yang keluar adalah FP dengan kode 08, mau tidak mau PM yang besar itu tidak dapat dikreditan rekan.Aturann tentang SKB barang modal bisa dilihat dimari :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=234&q=&q_do= macth&cols=isi&x=61&y=19&hlm=1&page=show&id=1371- Originaly posted by kasitaugaya:
Kalau yang keluar adalah FP dengan kode 08, mau tidak mau PM yang besar itu tidak dapat dikreditan rekan
Jadinya dibiayakan aja ya..
- Originaly posted by haveez:
Jadinya dibiayakan aja ya..
idem
Dalam UU PPn No 42 Tahun 2001 Pasal 16B ayat (3) berbunyi :
"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."jadi menurut pendapat saya sebaiknya dibiayakan saja.
Salam
Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan
- Originaly posted by bayem:
jasa yang diberikan oleh galangan kapal ini seperti apa aja rekan? mungkin bisa dishare biar lebih jelas.
Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan
untuk PPN yang bisa dimintakan pembebasan diajukan permohonan skbnya. untuk peraturan sesuai link di atas. jika memang tidak ada fasilitas ya tidak dapat dikreditkan dan masuk ke B3 agar bisa dibiayakan.
sebagai catatan tambahan bahwa PPN dibebaskan jika customer anda perusahaan pelayaran nasional. di luar itu masih terutang PPN.- Originaly posted by windu:
ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn.
Hah?
Kenapa tidak buat FP rekan?
PPN dibebaskan itu tetap wajib dibuatkan FP dengan kode 08.Dan sepengetahuan saya, aturan pelaksanaan PP tersebut terkait dengan kapal, sudah tidak berlaku lagi.
- Originaly posted by windu:
Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan
rekan windu, juklak dari PP 38 thn 2003 adalah KMK 370 thn 2003. dimana dalam pasal 6nya jelas dikatakan bahwa penyerahan BKP tertentu kepada perusahaan pelayaran niaga nasional dibebaskan dari PPN dan wajib mempunyai SKB PPN. sehingga anda wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 080.
Originaly posted by kasitaugaya:Dan sepengetahuan saya, aturan pelaksanaan PP tersebut terkait dengan kapal, sudah tidak berlaku lagi.
aturan dalam hal SKB PPN kapal masih berlaku gan. kemarin saya ngajuin SKB. acuannya masih ke PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003
- Originaly posted by bayem:
aturan dalam hal SKB PPN kapal masih berlaku gan. kemarin saya ngajuin SKB. acuannya masih ke PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003
Juklak pelaksanaan SKB nya pakai yang mana jadinya rekan?
KPP kawan saya tidak mau memproses karena aturannya berakhir di tahun 2010 dan memang ternyata sampai 31 Desember 2010 saja. - Originaly posted by kasitaugaya:
Juklak pelaksanaan SKB nya pakai yang mana jadinya rekan?
KPP kawan saya tidak mau memproses karena aturannya berakhir di tahun 2010 dan memang ternyata sampai 31 Desember 2010 saja.pasti acuannya ke PER – 46/PJ/2010 ya? saya juga gak ngerti kenapa terbit PER itu. padahal mnurut saya PER itu tidak dapat membatalkan dari ketentuan diatasnya.
Originaly posted by kasitaugaya:PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003
ini acuan saya gan. semua aturan ini masih berlaku. sehingga harusnya SKB masih dapat diterbitkan dalam hal perolehan BKP oleh perusahaan pelayaran.
- Originaly posted by bayem:
pasti acuannya ke PER – 46/PJ/2010 ya?
Ho oh, pihak KPP bersikeras tidak dapat memproses karena teknisnya tidak ada.
Tidak bisa disalahkan juga karena terkait dengan penerimaan -___-Beda KPP bisa beda perlakuan -__-