Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pajak Industri Galangan Kapal – penting

  • Pajak Industri Galangan Kapal – penting

     windu updated 11 years, 10 months ago 7 Members · 19 Posts
  • windu

    Member
    8 October 2013 at 5:24 am
  • windu

    Member
    8 October 2013 at 5:24 am

    Rekan milis yg terhormat, saya bekerja di industri galangan kapal. Di perusahaan, kami sering membeli barang dgn nilai PPN yang sangat besar. Namun kami bingung memperlakukan PPN masukan tsb apakah di kompensasikan, di restitusi, atau dibiayakan krn berdasarkan PP No 38 thn 2003 penjualan kapal bebas PPN. Mhn tanggapan dari rekan2 sekalian apakah ada yg tau ttg aturan pajak utk galangan kapal?

  • bayem

    Member
    8 October 2013 at 8:05 am
    Originaly posted by windu:

    Rekan milis yg terhormat, saya bekerja di industri galangan kapal. Di perusahaan, kami sering membeli barang dgn nilai PPN yang sangat besar. Namun kami bingung memperlakukan PPN masukan tsb apakah di kompensasikan, di restitusi, atau dibiayakan krn berdasarkan PP No 38 thn 2003 penjualan kapal bebas PPN. Mhn tanggapan dari rekan2 sekalian apakah ada yg tau ttg aturan pajak utk galangan kapal?

    jasa yang diberikan oleh galangan kapal ini seperti apa aja rekan? mungkin bisa dishare biar lebih jelas.

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 8:06 am

    Setahu saya untuk penjualan kapal masuknya ke mekanisme penjualan barang modal rekan, dimana pembelinya bisa mendapatkan SKB dan konsekuensi nya harus diterbitkan FP dengan kode 08.
    Kalau yang keluar adalah FP dengan kode 08, mau tidak mau PM yang besar itu tidak dapat dikreditan rekan.

    Aturann tentang SKB barang modal bisa dilihat dimari :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=234&q=&q_do= macth&cols=isi&x=61&y=19&hlm=1&page=show&id=1371

  • haveez

    Member
    8 October 2013 at 8:23 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Kalau yang keluar adalah FP dengan kode 08, mau tidak mau PM yang besar itu tidak dapat dikreditan rekan

    Jadinya dibiayakan aja ya..

  • metzcren

    Member
    8 October 2013 at 8:32 am
    Originaly posted by haveez:

    Jadinya dibiayakan aja ya..

    idem

  • joekie

    Member
    8 October 2013 at 8:42 am

    Dalam UU PPn No 42 Tahun 2001 Pasal 16B ayat (3) berbunyi :
    "Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
    Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
    atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan."

    jadi menurut pendapat saya sebaiknya dibiayakan saja.

    Salam

  • windu

    Member
    8 October 2013 at 10:12 am

    Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan

  • windu

    Member
    8 October 2013 at 10:16 am
    Originaly posted by bayem:

    jasa yang diberikan oleh galangan kapal ini seperti apa aja rekan? mungkin bisa dishare biar lebih jelas.

    Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan

  • yudi74

    Member
    8 October 2013 at 12:03 pm

    untuk PPN yang bisa dimintakan pembebasan diajukan permohonan skbnya. untuk peraturan sesuai link di atas. jika memang tidak ada fasilitas ya tidak dapat dikreditkan dan masuk ke B3 agar bisa dibiayakan.
    sebagai catatan tambahan bahwa PPN dibebaskan jika customer anda perusahaan pelayaran nasional. di luar itu masih terutang PPN.

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 12:19 pm
    Originaly posted by windu:

    ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn.

    Hah?
    Kenapa tidak buat FP rekan?
    PPN dibebaskan itu tetap wajib dibuatkan FP dengan kode 08.

    Dan sepengetahuan saya, aturan pelaksanaan PP tersebut terkait dengan kapal, sudah tidak berlaku lagi.

  • bayem

    Member
    8 October 2013 at 12:36 pm
    Originaly posted by windu:

    Rekan milis yg terhormat, jasa yang dibuat adalah jasa pembuatan kapal. Biasanay perusahaan membuat kapal lalu kemudian kapal tersebut dijual. dlm proses pembuatan kapal tsb banyak membeli bahan baku seperti besi dan mesin yang dikenakan PPn sedangkan ketika penjualan kapal tidak diterbitkan faktur pajak krn terkait PP No 38 thn 2003 ttg penyerahan BKP tdk kena PPn. Mhn dibantu perlakuan PPn masukan sebaiknya di restitusi atau dibiayakan

    rekan windu, juklak dari PP 38 thn 2003 adalah KMK 370 thn 2003. dimana dalam pasal 6nya jelas dikatakan bahwa penyerahan BKP tertentu kepada perusahaan pelayaran niaga nasional dibebaskan dari PPN dan wajib mempunyai SKB PPN. sehingga anda wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 080.

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Dan sepengetahuan saya, aturan pelaksanaan PP tersebut terkait dengan kapal, sudah tidak berlaku lagi.

    aturan dalam hal SKB PPN kapal masih berlaku gan. kemarin saya ngajuin SKB. acuannya masih ke PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 12:46 pm
    Originaly posted by bayem:

    aturan dalam hal SKB PPN kapal masih berlaku gan. kemarin saya ngajuin SKB. acuannya masih ke PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003

    Juklak pelaksanaan SKB nya pakai yang mana jadinya rekan?
    KPP kawan saya tidak mau memproses karena aturannya berakhir di tahun 2010 dan memang ternyata sampai 31 Desember 2010 saja.

  • bayem

    Member
    8 October 2013 at 12:55 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Juklak pelaksanaan SKB nya pakai yang mana jadinya rekan?
    KPP kawan saya tidak mau memproses karena aturannya berakhir di tahun 2010 dan memang ternyata sampai 31 Desember 2010 saja.

    pasti acuannya ke PER – 46/PJ/2010 ya? saya juga gak ngerti kenapa terbit PER itu. padahal mnurut saya PER itu tidak dapat membatalkan dari ketentuan diatasnya.

    Originaly posted by kasitaugaya:

    PP 38 thn 2008 jo KMK 370 thn 2003 jo KEP 233/pj/2003

    ini acuan saya gan. semua aturan ini masih berlaku. sehingga harusnya SKB masih dapat diterbitkan dalam hal perolehan BKP oleh perusahaan pelayaran.

  • kasitaugaya

    Member
    8 October 2013 at 1:00 pm
    Originaly posted by bayem:

    pasti acuannya ke PER – 46/PJ/2010 ya?

    Ho oh, pihak KPP bersikeras tidak dapat memproses karena teknisnya tidak ada.
    Tidak bisa disalahkan juga karena terkait dengan penerimaan -___-

    Beda KPP bisa beda perlakuan -__-

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now