Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Jasa EO Pribadi

  • Pajak atas Jasa EO Pribadi

  • Amirul Abid

    Member
    24 January 2022 at 1:42 pm

    Selamat siang temen temen semua.

    Ijin bertanya dan mohon pencerahannya.

    Saya punya EO outbound dan masih skala kecil. Npwp pribadi ada.

    Nah kebetulan ada clien dari puskesmaa yang notabene nya duit pemerintah.

    Nah untuk perpajakannya bagaimana ya pak?

    Dan untuk saya sendiri. Pelaporan pajaknya bagaimana? Saya belum pernah ngurus SPT tahunan

  • harind

    Member
    24 January 2022 at 2:22 pm

    jika pembayaran tagihan rekan tidak diterima full (dipotong PPh) oleh pihak puskesmas maka sewajarnya rekan akan menerima bukti potong PPh yang akan dijadikan kredit pajak dalam memperhitungkan PPh OP rekan (asumsi rekan tidak menerapkan PP 23)

    adapun jumlah tagihan rekan = jumlah penghasilan di SPT tahunan (khusus untuk pendapatan eo) dan akan dikenakan PPh tarif OP (tarif progresif)

  • Bayu Semara

    Member
    28 January 2022 at 8:22 am

    Kalau rekan tidak menggunakan PPh Final PP-23, nanti akan dipotong PPh 21 oleh Puskesmas.

  • Arya Dipta Maharaja

    Member
    28 January 2022 at 8:37 am

    Setuju dengan rekan-rekan di atas. Kalau tidak pkai PP-23, brrti kena PPh 21 dan saat lapor SPT bisa jadi kredit pajak. Salam.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now