Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Jasa EO Pribadi
Pajak atas Jasa EO Pribadi
Selamat siang temen temen semua.
Ijin bertanya dan mohon pencerahannya.
Saya punya EO outbound dan masih skala kecil. Npwp pribadi ada.
Nah kebetulan ada clien dari puskesmaa yang notabene nya duit pemerintah.
Nah untuk perpajakannya bagaimana ya pak?
Dan untuk saya sendiri. Pelaporan pajaknya bagaimana? Saya belum pernah ngurus SPT tahunan
jika pembayaran tagihan rekan tidak diterima full (dipotong PPh) oleh pihak puskesmas maka sewajarnya rekan akan menerima bukti potong PPh yang akan dijadikan kredit pajak dalam memperhitungkan PPh OP rekan (asumsi rekan tidak menerapkan PP 23)
adapun jumlah tagihan rekan = jumlah penghasilan di SPT tahunan (khusus untuk pendapatan eo) dan akan dikenakan PPh tarif OP (tarif progresif)
Kalau rekan tidak menggunakan PPh Final PP-23, nanti akan dipotong PPh 21 oleh Puskesmas.
Setuju dengan rekan-rekan di atas. Kalau tidak pkai PP-23, brrti kena PPh 21 dan saat lapor SPT bisa jadi kredit pajak. Salam.