Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Jasa kontraktor tambang
- Originaly posted by bosory:
1. CV.A (PKP) mendapat order untuk membuka lahan tambang batu bara dari PT.B
PT.B membayar Rp 10.000.000,- kepada CV.A atas pekerjaan tersebut
pertanyaan :
Atas jasa tsb apakah CV.A harus setor PPN 10 % dan juga PPh pasal 4 ayat 2 ?kalo manurut saya kena ppn 10% dan pph 23 2%
Originaly posted by bosory:2. Setelah pembukaan lahan selesai,PT.B kembali memakai jasa CV.A untuk melakukan penambangan.MIsalkan CV.A memperoleh hasil 10 ton dan atas jasa tsb CV.A di bayar Rp 10.000.000,- oleh PT.B
Apakah CV.A juga kembali dikenakan PPN dan PPh pasal 4 ayat 2 ?sama, ppn 10% pph 23 2%
Jasa yang diserahkan oleh CV A adalah JKP. Setiap penyerahan jasanya yang dinerikan kepada pemberi penghasilan seperti membuka lahan, melakukan penambangan terutang PPn.
Originaly posted by bosory:PPh pasal 4 ayat 2 ?
mohon dijelaskan ilustrasinya rekan
salam
Menurut saya sih atas jasa tsb. CV. A menerbitkan Faktur Pajak (memungut PPN)
kemudian atas tagihan tsb. akan dipotong PPh Pasal 23 dg tarif 2% dari bruto
atas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, sebagaimana diatur dlm Pasal 1 ayat (2) huruf g PER-244/PMK.03/2008salam