Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Jasa kontraktor tambang

  • Pajak Jasa kontraktor tambang

     L3V1 updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 4 Posts
  • bosory

    Member
    19 April 2011 at 4:18 pm
  • anasbuchori

    Member
    21 April 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by bosory:

    1. CV.A (PKP) mendapat order untuk membuka lahan tambang batu bara dari PT.B
    PT.B membayar Rp 10.000.000,- kepada CV.A atas pekerjaan tersebut
    pertanyaan :
    Atas jasa tsb apakah CV.A harus setor PPN 10 % dan juga PPh pasal 4 ayat 2 ?

    kalo manurut saya kena ppn 10% dan pph 23 2%

    Originaly posted by bosory:

    2. Setelah pembukaan lahan selesai,PT.B kembali memakai jasa CV.A untuk melakukan penambangan.MIsalkan CV.A memperoleh hasil 10 ton dan atas jasa tsb CV.A di bayar Rp 10.000.000,- oleh PT.B
    Apakah CV.A juga kembali dikenakan PPN dan PPh pasal 4 ayat 2 ?

    sama, ppn 10% pph 23 2%

  • junjungansitohang

    Member
    21 April 2011 at 10:17 am

    Jasa yang diserahkan oleh CV A adalah JKP. Setiap penyerahan jasanya yang dinerikan kepada pemberi penghasilan seperti membuka lahan, melakukan penambangan terutang PPn.

    Originaly posted by bosory:

    PPh pasal 4 ayat 2 ?

    mohon dijelaskan ilustrasinya rekan

    salam

  • L3V1

    Member
    21 April 2011 at 1:32 pm

    Menurut saya sih atas jasa tsb. CV. A menerbitkan Faktur Pajak (memungut PPN)
    kemudian atas tagihan tsb. akan dipotong PPh Pasal 23 dg tarif 2% dari bruto
    atas Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, sebagaimana diatur dlm Pasal 1 ayat (2) huruf g PER-244/PMK.03/2008

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now