Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak jasa sewa tenda hiburan tidak ber-NPWP
Pajak jasa sewa tenda hiburan tidak ber-NPWP
Dear Rekan..
Saya mau tanya kegiatan sewa tenda hiburan dikenakan PPh dan tarif brapa, bagi si penyewa yang tidak mempunyai NPWP?
Untuk pajak penghasilan yang tidak ber-NPWP apakah ada tarif tambahan minta dibantu untuk pajak apa saja, dan di share peraturanya?
Thxterimakasih atas responnya,
Di tendanesia, juga menyediakan beragam jenis tenda harga murah seperti roder, lipat, sarnafil/kerucut, dome, pleton, aparat bahkan juga membrane. Pelayanan kami 100% terbaik dengan pilihan berkualitas.
sewa tenda kena PPh 23 dengan tarif 2% bila pemilik tenda punya NPWP dan 4% bila tidak punya NPWP.
Salam
Tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal dikenakan untuk PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak punya NPWP. Pengenaan tarif lebih tinggi hanya untuk penghasilan yang sifatnya tidak final.
Dasar hukum Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 Per No. 31 Tahun 2012.Tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal dikenakan untuk PPh 22 dan 23 bila penerima penghasilan tidak punya NPWP.
Dasar hukum Pasal 22 dan 23 UU No. 36 Tahun 2008.Salam
Terima kasih buat rekan Hanif atas respon-nya…
- Originaly posted by imoom:
Terima kasih buat rekan Hanif atas respon-nya…
Siiip…
Salam