Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pajak jasa transportasi

  • pajak jasa transportasi

  • bambangbudyarja

    Member
    8 July 2019 at 8:57 am
  • bambangbudyarja

    Member
    8 July 2019 at 8:57 am

    senior mau tanya ini saya ada perusahaan transportasi ( penyimpanan, pengurusan, pengiriman, bongkarmuat )…. apakah perusahaan harus memiliki SIUJPT supaya bias menggunakan tarif pajak PPN 1% dan PPh 25 ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 July 2019 at 9:04 am

    surat izin usaha jasa pengurusan transportasi ya?? menurut saya sih harus ada ya..

    cmiiw

  • bambangbudyarja

    Member
    8 July 2019 at 9:11 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    surat izin usaha jasa pengurusan transportasi ya?? menurut saya sih harus ada ya.. cmiiw

    iya senior terimakasih

  • Room397

    Member
    8 July 2019 at 8:40 pm

    Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) itukan Bentuk Persetujuan Pemerintah Provinsi sebagai dasar perusahaan yang melakukan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui Trasportasi Darat, Udara atau Laut. Kalau untuk melakukan pemungutan ppn 1% seharusnya perusahaan memiliki npwp baru bisa mlkukan pemotongan, dan melakukan pemotongan ps. 23 🙂

  • Salvator

    Member
    9 July 2019 at 8:59 am

    harus ada rekan.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 July 2019 at 12:43 pm
    Originaly posted by bambangbudyarja:

    harus memiliki SIUJPT supaya bias menggunakan tarif pajak PPN 1%

    iya harus, tepatnya PPN 10% DPP nilai lain

    Originaly posted by bambangbudyarja:

    PPh 25 ?

    ada atau tidak ada SIUJPT bisa pakai psl 25. atau PPh final 0,5% jika masih di bawah 4,8M

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now