Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Konstruksi atas Renovasi pemeliharaan

  • Pajak Konstruksi atas Renovasi pemeliharaan

     Donga Armadi updated 10 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • FSormin

    Member
    26 February 2015 at 12:19 pm
  • FSormin

    Member
    26 February 2015 at 12:19 pm

    Dear teman2 ortax..
    Berangkali ada update data terbaru dan mohon pencerahannya atas pajak konstruksi untuk renovasi kantor/gudang, misalkan:
    1. PT. A menyewa sebuah kantor u 5 tahun milik Pribadi ANDI. Dan perjanjian Andi membolehkan PT. A merenovasi kantor sesuai keinginannya dan menanggung sendiri semua biaya2nya dan ANDI tidak mau tau atas renovasi kantor tersebut, sepanjang tidak merubah Hal2 bangunan yang sesuai dengan gambar konstruksi bangunan.
    2. PT. A membeli sejumlah material dan meminta orang pribadi yang memahami renovasi kantor. dan diberi upah Rp. 50.000.000 dan ini sudah termasuk membeli beberapa material yang sulit ditemukan oleh PT. A.
    3. Misalkan PT. A membeli material yang digunakan Rp. 30 juta u digunakan dalam renovasi tersebut, masuk Objek Pajak Konstruksi atau bukan? mengingat PT. A tidak dapat menyusutkan pengeluaran ini karena bukan gedung/kantor milik sendiri.
    4. Bagimana perlakuan perpajakan untuk konstruksi dalam hal perbaikan renovasi kantor ini, jika semua material dibeli sendiri oleh Orang Pribadi yang merenovasinya.

    terimakasih

  • POERBA

    Member
    26 February 2015 at 2:04 pm

    Mencoba membantu yah pak..
    Di PP No 51 tertulis : "Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan."
    Pengenaan PPh Jasa Konstruksinya tergantung berapa nilai yg tertuang dikontraknya..
    Yang kedua :
    Pasal 5 :
    "Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi."
    Itu mengenai PPh Jasa konstruksinya..
    Untuk PPN nya. Menurut saya terhutang PPN KMS.

    Mohon koreksinya rekan
    Thanks

  • Donga Armadi

    Member
    26 February 2015 at 5:28 pm

    sepakat dengan rekan poerba.
    menambahkan terkait KMS, Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. namun tetap harus dilihat ketentuan apakah kriteria bangunannya memenuhi objek PPN KMS.

    mohon koreksi rekan yang lain

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now