Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak marketing property freelance
Pajak marketing property freelance
Numpang tanya rekan2.. untuk marketing property freelance, dasar pemotongan pajaknya seperti apa ya? Setau saya 2,5% × penghasilan bruto. Apakah wajib dikenakan pph final 1% dari perusahaan terlebih dahulu. Dasar hukum nya dimana ya kalo boleh tau. Trims rekan2 atas jawabannya
Dasar hukum: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 32/PJ/2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
PPh Pasal 21 terutang = Tarif PPh Pasal 17 (progresfif) x 50% x Dasar Pengenaan Pajak
contoh:
Nashrun Berlianto seorang marketing property freelance, dan memperoleh fee sebesar Rp5.000.000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% X 50% X Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% X 5% X 50% X Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
Trimakasih atas bantuannya rekan santosobroto.
Mau tanya 1 lagi, apakah sebelom dipotong pph 21. Pemilik agency diwajibkan memotoh pph final sebesar 1% terlebih dahulu atas penghasilan agen freelance? Apakah terjadi dobel pemotongan?
- Originaly posted by Yohan:
Pemilik agency diwajibkan memotoh pph final sebesar 1% terlebih dahulu atas penghasilan agen freelance? Apakah terjadi dobel pemotongan?
tidak rekan, langsung PPh 21
Trimakasih untuk bantuannya rekan2