Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pajak masa WNA

  • pajak masa WNA

     eddy_20 updated 6 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • susan12

    Member
    9 November 2018 at 3:57 pm
  • susan12

    Member
    9 November 2018 at 3:57 pm

    selamat sore semuanya,

    mao tnya apakah jika di rektur utama (WNA) , tidak ambil gaji, tapi ada lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji UMR.
    apakah harus lapor pajak masa?(seperti pph 21/26)

  • eddy_20

    Member
    9 November 2018 at 4:12 pm

    Jika tidak ada menerima gaji, maka tidak ada PPh terutang (Nihil). Jadi tidak perlu dilaporkan SPT PPh 21 (Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018).

    tapi rekan, jika tidak ada gaji, kenapa harus dibayarkan BPJS?

  • black_rose

    Member
    9 November 2018 at 4:13 pm

    tidak ambil gaji tapi lapor BPJS TEK dengan gaji UMR. Sama saja direktur utamanya (WNA) menerima gaji sebesar UMR tsb.

  • black_rose

    Member
    9 November 2018 at 4:15 pm

    [quote=eddy_20]Jika tidak ada menerima gaji, maka tidak ada PPh terutang (Nihil). Jadi tidak perlu dilaporkan SPT PPh 21 (Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018).

    tapi rekan, jika tidak ada gaji, kenapa harus dibayarkan BPJS?[/q

    anehnya kan disitu. sama saja menerima gaji sebesar umr.

  • seraphimlegioner

    Member
    9 November 2018 at 4:17 pm

    Rekan susan12.

    Kemungkinan akan ditegur oleh AR jika AR sudah mendapati bahwa di BPJS ada gaji atas nama si direktur WNA.

    Dalam hal mempekerjakan WNA juga ada benchmark tersendiri untuk gajinya. Bisa saja AR mengatakan bahwa tidak masuk akal gaji senilai UMR karena benchmark gaji di bidang bisnis tertentu adalah sebesar sekian rupiah.

  • susan12

    Member
    9 November 2018 at 4:18 pm

    soalnya waktu bikin KITAS, katanya harus ada BPJS gtu,. jadi harus di laporin BPJS ketenagakerjaan

  • eddy_20

    Member
    9 November 2018 at 4:27 pm
    Originaly posted by seraphimlegioner:

    Kemungkinan akan ditegur oleh AR jika AR sudah mendapati bahwa di BPJS ada gaji atas nama si direktur WNA

    saya jg berpikir demikian.

    Originaly posted by susan12:

    soalnya waktu bikin KITAS, katanya harus ada BPJS gtu,. jadi harus di laporin BPJS ketenagakerjaan

    apakah jg diharuskan membayar BPJS apabila tidak menerima gaji?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now