Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak masa WNA
selamat sore semuanya,
mao tnya apakah jika di rektur utama (WNA) , tidak ambil gaji, tapi ada lapor BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji UMR.
apakah harus lapor pajak masa?(seperti pph 21/26)Jika tidak ada menerima gaji, maka tidak ada PPh terutang (Nihil). Jadi tidak perlu dilaporkan SPT PPh 21 (Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018).
tapi rekan, jika tidak ada gaji, kenapa harus dibayarkan BPJS?
tidak ambil gaji tapi lapor BPJS TEK dengan gaji UMR. Sama saja direktur utamanya (WNA) menerima gaji sebesar UMR tsb.
[quote=eddy_20]Jika tidak ada menerima gaji, maka tidak ada PPh terutang (Nihil). Jadi tidak perlu dilaporkan SPT PPh 21 (Pasal 10 PMK No. 9/PMK.03/2018).
tapi rekan, jika tidak ada gaji, kenapa harus dibayarkan BPJS?[/q
anehnya kan disitu. sama saja menerima gaji sebesar umr.
Rekan susan12.
Kemungkinan akan ditegur oleh AR jika AR sudah mendapati bahwa di BPJS ada gaji atas nama si direktur WNA.
Dalam hal mempekerjakan WNA juga ada benchmark tersendiri untuk gajinya. Bisa saja AR mengatakan bahwa tidak masuk akal gaji senilai UMR karena benchmark gaji di bidang bisnis tertentu adalah sebesar sekian rupiah.
soalnya waktu bikin KITAS, katanya harus ada BPJS gtu,. jadi harus di laporin BPJS ketenagakerjaan
- Originaly posted by seraphimlegioner:
Kemungkinan akan ditegur oleh AR jika AR sudah mendapati bahwa di BPJS ada gaji atas nama si direktur WNA
saya jg berpikir demikian.
Originaly posted by susan12:soalnya waktu bikin KITAS, katanya harus ada BPJS gtu,. jadi harus di laporin BPJS ketenagakerjaan
apakah jg diharuskan membayar BPJS apabila tidak menerima gaji?