Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan
Pajak Masukan yang dikompensasikan apakah ada jangka waktu kadaluarsanya apa tidak mohon penjelasannya
setahu saya Jangka kadalu warsanya 3 bulan, jadi kalau FP sederhana bulan Agustus berarti boleh dikreditkan paling lambat bulan Oktober
mohon koreksi
Viewing 1 - 3 of 3 replies