Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan atas Air Minum (Galon) >dapatkah dikreditkan?
Pajak Masukan atas Air Minum (Galon) >dapatkah dikreditkan?
Mohon bantuannya, apakah pajak masukan atas air minum (pembelian dalam bentuk galon) yang diperuntukkan untuk minum karyawan, dapat dikreditkan?
Mohon dasar peraturannya. Terimakasih.dapat…^^
termasuk natura bukan ya..
jadiin biaya
Apakah karena termasuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha"? Hanya menurut saya, Air Minum adalah syarat yang diharuskan di Peraturan Ketenagakerjaan. Mohon commentnya.
menurut saya tidak dapat dikreditkan, karena PPN atas pembelian air minum galon tersebut termasuk ke dalam perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Seperti yang tercantum dalam UU PPN 1984, Pasal 9 (8) huruf b.
Dengan demikian, jumlah uang atas pembayaran PPN tersebut dapat dijadikan sebagai biaya.
Mohon koreksi
Untuk rekan nt1, mohon dasar hukumnya. Apakah ini bukan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk(Ps 9 ayat 8 UU PPN) karena perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha? Tapi saya sedang mencari justifikasi bahwa air minum merupakan barang penunjang kegiatan usaha. Kira2 bisa ga y?
- Originaly posted by betesda:
Apakah ini bukan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk(Ps 9 ayat 8 UU PPN) karena perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha?
menurut saya termasuk berhubungan dengan kegiatan utama/ untuk memperoleh penghasilan..
jd kita ilustrasikan sesuatu itu termasuk 3M atau tidak dilihat dari apakah klo biaya tersebut tidak boleh ada dalam perusahaan apakah perusahaan dapat berjalan, pakah karyawan dapat bekerja… sama hal nya dengan biaya AC… klo tidak ada AC karyawan tidak bisa bekerja.. maka itu termasuk dalam biaya manajemen…
moga membantu. Bisa aja dikreditkan asal..memenuhi beberapa syarat diantaranya: Perusahaan Air minum tersebut sebagai PKP, menerbitkan FP standar.
Kalo syarat itu sudah ada yaa…bisa aja dikreditkan..peraturannya seperti pembelian biasa aja yang ada PPN nya.
sekiankalo saya sih tdak pernah di kreditkan ,karena klo di kreditkan pas pemeriksaan pasti di koreksi ma fiskusnya.
apakah konsumen akhir dapat mengkreditkan PM ?
harusnya sih PKP (perusahaan air minum galon) itu ga perlu menerbitkan FP Standar, kan ke konsumen akhir. Berbeda klo, air minum itu masih diolah lagi dan dibentuk jadi produk baru lagi.- Originaly posted by wannabewongkpp:
apakah konsumen akhir dapat mengkreditkan PM ?
jelas dapat… karena berhubungan dengan kegiatan usaha..
dalam kasus ini dimana hubungannya? mangnya klo kita ga minum, kegiatan usaha jadi berhenti?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dalam kasus ini dimana hubungannya? mangnya klo kita ga minum, kegiatan usaha jadi berhenti?
yah ngak bisa kerja dunk…. udah keharusan setiap perusahaan menyediakan minum bagi karyawannya.. masa bawa minum sendiri…