Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pajak masukan tidak dapat di creditkan

  • pajak masukan tidak dapat di creditkan

  • Babenye Mikel

    Member
    21 June 2024 at 3:54 pm

    dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya soal pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan. apakah vat-in uncredited ini bisa dibiayakan sesuai nature nya? misal biaya pembelian solar, vat in kita biayakan sebgai biaya solar juga.

    ato di tampung dalam 1 account agar memudahkan dalam proses equalisasi biaya dengan vat in..

    misal buat account vay-in uncredited expense.

    mohon pencerahan

  • wverdi

    Member
    24 June 2024 at 10:12 am

    untuk kebutuhan pelaporan di SPT PPN harusnya dibuatkan 1 account VAT in non-creditable tapi untuk kebutuhan pengakuan biaya bisa digabungkan jadi VAT/Tax expense atau dipecah ke masing2 naturenya(dibuatkan sub ledger dari account vat in non-creditable).

  • Babenye Mikel

    Member
    28 June 2024 at 1:32 pm

    terimakasih rekan wverdi

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now