Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pajak masukan tidak dapat di creditkan
pajak masukan tidak dapat di creditkan
dear rekan ortax,
saya ingin bertanya soal pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan. apakah vat-in uncredited ini bisa dibiayakan sesuai nature nya? misal biaya pembelian solar, vat in kita biayakan sebgai biaya solar juga.
ato di tampung dalam 1 account agar memudahkan dalam proses equalisasi biaya dengan vat in..
misal buat account vay-in uncredited expense.
mohon pencerahan
untuk kebutuhan pelaporan di SPT PPN harusnya dibuatkan 1 account VAT in non-creditable tapi untuk kebutuhan pengakuan biaya bisa digabungkan jadi VAT/Tax expense atau dipecah ke masing2 naturenya(dibuatkan sub ledger dari account vat in non-creditable).
terimakasih rekan wverdi
Viewing 1 - 3 of 3 posts