Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak Outlet Foodcourt

  • Pajak Outlet Foodcourt

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • safari.ms

    Member
    28 January 2019 at 2:02 pm
  • safari.ms

    Member
    28 January 2019 at 2:02 pm

    Sebagai perusahaan PKP kami membeli franchise salah satu makanan, dan kami membuka outlet di foodcourt.

    apakah outlet dari kami tersebut dikenakan PB1 (pajak restoran 10%), atau kami harus memberlakukan ppn (10%) disetiap produk yang kami jual, atau kami hanya dikenakan pp 46 (0,5%) dari omset?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 2:09 pm
    Originaly posted by safari.ms:

    apakah outlet dari kami tersebut dikenakan PB1 (pajak restoran 10%), atau kami harus memberlakukan ppn (10%) disetiap produk yang kami jual, atau kami hanya dikenakan pp 46 (0,5%) dari omset?

    restoran itu terutang PB 1/pajak restoran. namun harus dicermati dulu syarat2nya.. kalau blm mencapai omset tertentu, gak terutang Pb 1

  • safari.ms

    Member
    28 January 2019 at 2:27 pm

    S@NT@ CL@USE

    perusahaan kami baru akan di rilis bulan februari nanti, saya diminta untuk membuat skema perpajakan untuk outlet tersebut.

    lalu skema perpajakan apa saja yang harus dibuat?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2019 at 2:41 pm
    Originaly posted by safari.ms:

    perusahaan kami baru akan di rilis bulan februari nanti, saya diminta untuk membuat skema perpajakan untuk outlet tersebut.

    lalu skema perpajakan apa saja yang harus dibuat?

    1. omset .. kalau gak salah, restoran yang terutang PB 1 itu yang omset tahunannya lebih dari 200juta. tp coba di cek di perda masing2 kota
    2. apakah ada penjualan selain makanan..?? karena ada beberapa restoran yang menjual tidak hanya makanan, dan itu objek pajak pusat (PPN apabila omset bukan makanan lebih dari 4,8M pertahun)
    3. sewa foodcourt.. ini terutang PPh 4ayat2

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now