Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Outsourcing Menggunakan NPWP Pribadi
Pajak atas Outsourcing Menggunakan NPWP Pribadi
Selamat siang rekan ortax,
maaf mau bertanya jika ada penyedia tenaga kerja (outsourcing) tapi NPWP nya pribadi, apakah kita potong pajak nya pph 23 atau 21?
bila dipotong pph 21, bagaimana cara perhitungan nya?
terima kasih.
kalau NPWP pribadi kena PPh pasal 21 tarifnya 2.5%, masuk ke daftar penghasilan tidak final.
tergantung yg di outsource apa? misal: kalau tenaga IT, Hukum, Aktuaria.
masuk ke jenis objek pajak di bukti potong tidak finalnya adalah Jasa Tenaga Ahli.misal : nilai invoice 100.000. langsung aja di kali 100.000 x 2.5%= 2.500.
atau kalau mau detailnya ((100.000 x 50%) x 5% = 2.500))
outsource nya jasa satpam rekan, bila ada management fee nya, apakah yg dipotong management fee nya saja atau management fee+biaya jasanya?
dan untuk input di espt nya termasuk kode objek pajak berapa ya?
tergantung kesepakatan di kontrak kerjasamanya rekan.
kalau di KKS nya menyatakan bahwa penyedia jasa outsourcing tersebut tdk memberikan nilai tambah (training /Pelatihan, seragam, dan keperluan lain) hanya merekrut orangnya saja kemudian maka langsung PPh 21 dari NPWP penyedia jasa.
tapi kalau ternyata penyedia jasa outsource nya memberikan nilai tambah kepada Satpam nya berupa training/pelatihan, seragam, MCU dll, maka bisa dipotong dari Management fee saja, tapi harus dibuktikan diinvoicenya by training berapa, MCU berapa, dan gaji 1 satpam berapa.
Kode Objek PPh 21 nya bisa : 21-100-09 atau 21-100-99
jelasnya bisa di baca di PMK 141/PMK.03/2015.
penyedia jasa outsource juga mesti dipastikan WP OP yg PKP atau tidak?
karna kalau dia WP OP PKP semua jasanya dipotong dari Management Fee (PPH 23) dan harus memberikan Faktur pajak.
terima kasih rekan, sangat membatu sekali, semoga sehat selalu aamiin👍