Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Pekerjaan Luar Negeri
Tagged: pajak-2, pajakinternasional-2
Pajak Pekerjaan Luar Negeri
Halo, saya mau bertanya. Saya masih baru banget punya NPWP, dan saat ini saya bekerja di perusahaan luar negeri, akan tetapi saya bekerja dari Indonesia (Remote).
Untuk pajak yang harus saya bayarkan dan laporkan itu masuknya pajak apa ya?? Terimakasih dan mohon bantuannya
Salam rekan
Bisa kena PPh 24.Kalau penghasilan atas pekerjaan daring itu sudah dipotong pajak di luar negeri, maka pajak luar negeri itu bisa menjadi pengurang PPh 21 kita (kredit pajak).
Jikalau tidak dipotong, maka harus dibayarkan PPh 21 nya.
Untuk mata uang, langsung dirupiahkan dengan mengikuti kurs pajak aja rekan. jangan lupa pelaporan SPT Tahunan nya ya
Jika WNI bekerja di LN ( sudah pasti lebih dari 183 hari) dan hanya setahun sekali pulang ke Indonesia. Bagaimana aspek perpajakannya?