Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Pemasangan Iklan pada kendaraan roda empat
Pajak Pemasangan Iklan pada kendaraan roda empat
Mohon informasi dari rekan rekan, untuk pemasangan iklan pada mobil.kendaraan roda empat, kena jenis pajak apa ya, trus berapa tarifnya?
Apa bedanya dengan iklan yang dipasang di pinggir jalan itu ya… kalau yang dipasang dipinggir jalan setahuku sih kena pajak daerah 10 % dan disetorkan di kas daerah melalui KPPD diatur dengan PERDA, mohon tambahan dari rekan ortax tks.
itu pajak reklame disetorkan ke kas daerah
dan termasuk kategori official assesment
hitungannya m2 x harga/m2
jadi ditetapkan oleh petugas dulu baru bayar.Rekan budianto … apakah sama perlakukannya pada :
1. Iklan murni untuk Bisnis
2. Iklan perush sendiri (mis PT A memasang iklan produknya di Mobil Ops nya)
3. Iklan Caleg/Capres
Tkssama rekan Mata selama iklan media luar ruangan, kecuali iklan di TV, Radio, Internet dll tentunya beda.
ow begitu yah, lalu untuk penyetorannya kita dapat bukti seperti apa ya rekan budianto, karena perush ku minta pihak ketiga urus tapi cuma dapat bukti seperti kertas yang isinya keputusan walikota ttg penyelenggaraan reklame tsb, tapi tidak meyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar.