Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak penambahan instalasi lampu
Pajak penambahan instalasi lampu
Saya pekerja freelance. Saya punya NPWP pribadi.
Bulan Maret saya ada kerjaan. Yang beri kerja minta dinaikan 10%, dicantumkan di penawaran sebagai ppn. Karna saya awam soal pajak, saya ikutin. Pekerjaan nya meliputi penambahan pemasangan lampu.
Awal bulan September, tempat yang dulu saya kerjakan minta bukti pembayaran pajak nya.
Saya, mau bayar pajak nya bingung di kategori apa. .
Minta saran dan solusi nya. Terima kasih
rekan bingung laporin di keseluruhan penghasilan atau terkait yg 10% aja ? soalnya rekan bilang itu dinaikan 10% dicantumkan sebagai PPN
Yang terkait 10% nya. Karna di penawaran ada tambahan 10% nya. saya mau bayar kan 10% nya untuk pajak, cuma bingung masuk katagori yang apa. Terima kasih