Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Bapak/Ibu… saya ada kasus :
PT. A membangun pipa didanai oleh investor Tn. X. PT. A mengsubcon ke PT. B dalam hal pekerjaan pipa. Tn X mengeluarkan dana 500juta via PT. A sebagai UM dalam pekerjaan yg dilakukan PT. B. setelah selesai pipa tersebut, PT A akan menyerahkan ke PT. C. dalam hal pembayaran yaitu :
PT. C membayar ke PT A sebesar 3M (termasuk PPn)
PT. A membayar ke PT. B sebesar 1,2M (termasuk PPn)
PT. A mengembalikan investasi + keuntungan ke Tn. X sebesar 1,8M.
Pertanyaan saya, bagaimana perpajakan di masing2 PT tersebut serta Tn. X
Terimakasih atas jawabannya
Disini hubungan Tn X dan PT A, kurang jelas. apakah Tn. X adalah pemegang saham? ketika rekan mengatakan PT. A mengembalikan investasi + keuntungan ke Tn.X disini sudah terlihat kejanggalan transaksi.
implikasi pajak bisa berbeda tergantung status hubungan Tn X dan PT. A. apakah sbg pemegang saham? apakah sbg debitur? apakah ada hubungan istimewa? apakah hanya sebagai pihak luar layaknya customer/vendor?