Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan

  • Pajak Penghasilan

  • ferryr

    Member
    10 December 2021 at 7:30 pm

    Bapak/Ibu… saya ada kasus :

    PT. A membangun pipa didanai oleh investor Tn. X. PT. A mengsubcon ke PT. B dalam hal pekerjaan pipa. Tn X mengeluarkan dana 500juta via PT. A sebagai UM dalam pekerjaan yg dilakukan PT. B. setelah selesai pipa tersebut, PT A akan menyerahkan ke PT. C. dalam hal pembayaran yaitu :

    PT. C membayar ke PT A sebesar 3M (termasuk PPn)

    PT. A membayar ke PT. B sebesar 1,2M (termasuk PPn)

    PT. A mengembalikan investasi + keuntungan ke Tn. X sebesar 1,8M.

    Pertanyaan saya, bagaimana perpajakan di masing2 PT tersebut serta Tn. X

    Terimakasih atas jawabannya

  • Johnson

    Member
    12 December 2021 at 11:19 pm

    Disini hubungan Tn X dan PT A, kurang jelas. apakah Tn. X adalah pemegang saham? ketika rekan mengatakan PT. A mengembalikan investasi + keuntungan ke Tn.X disini sudah terlihat kejanggalan transaksi.

    implikasi pajak bisa berbeda tergantung status hubungan Tn X dan PT. A. apakah sbg pemegang saham? apakah sbg debitur? apakah ada hubungan istimewa? apakah hanya sebagai pihak luar layaknya customer/vendor?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now