Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak penghasilan atas keamanan
Tagged: pph-4
Pajak penghasilan atas keamanan
Rekan ortax, perusahaan kami melakukan perjanjian kerjasama (kontrak) dengan lembaga TNI/Polri terkait dengan jasa keamanan. Dengan kondisi sbb :
1. Kontrak perjanjian dengan Institusi TNI/Polri.
2. Terdapat rincian biaya didalam kontrak yang memuat upah harian, uang saku, tunjangan, konsumsi dan BBM untuk 6 orang.
Terkait situasi berikut, seharusnya pph pasal 21 atau 23 yang kami kenakan jika pada saat pembayaran:
1. NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi?
2. NPWP yang dilampirkan NPWP lembaga?
Kalau di kami sih kami sudah tetapkan untuk minta NPWP pribadi masing2 orang yang pada bulan itu mendapatkan pembayaran jadi selalu jadi objek PPh 21.
Viewing 1 - 2 of 2 replies