Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PAJAK PENGHASILAN ATAS PELAYARAN DALAM NEGERI
PAJAK PENGHASILAN ATAS PELAYARAN DALAM NEGERI
Sore Rekan-rekan
Berdasarkan UU PPh:
Pasal 4 ayat(1) Huruf I
Pasal 15
Pasal 23 ayat (1) Huruf c dan
KMK No: 416/KMK.04/1996Terminologi Jasa Angkutan kapal (lautan dan udara) dikenal beberapa jenis charter/sewa yaiut:
1. Sewa berdasarkan pemakaian raung (space charter)
2. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter)
3. Sewa Kapal tanpa awak kapal (bareboat charter)
4. Sewa Kapal dengan awak (fully-manned basis)dari ketentuan diatas ada bebepa hal yang saya masih bingung:
a. Bagaimana pengertian/definisi pelayaran/perusahaan pelayaran menurut peraturan perpajakan apakah hanya sebatas KMK 416/KMK.04/1996
b. Bagaimana definisi Pelabuhan menurut peraturan perpajakan
c. Bagaimana kalau Perusahaan Minyak menyewa kapal dengan awak ke Purusahaan Pelayaran dengan tujuan bukan pelabuhan tetapi anjungan lepas pantai, APAKAH dipotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% atau dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%..?
d. bagaiman juga dengan pelayaran lain yang melakukan pelayaran dari pelabuhan dengan tujuan bukan pelabuhan (mengambil barang ditengah laut, pengeboran minyak lepas pantai) apakah dikenakan PPh pasal 15 atau PPh pasal 23.Demikian mohon pencerahannya, terima kasih
semua yang berhubungan dengan sewa pelayaran akan dikenai PPh 15 yaitu 1,5% tidak final.
kalau menurut saya, ya kena PPh 15 mas,
itu menurut saya, nga di pake jg nga papa…….!
maaaf kl salah, hehehehe…..
bru blajar.menurut saya sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan pelayaran bila memiliki SIUPAL (Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) sama halnya suatu perusahaan dapat dikategorikan perusahaan konstruksi bila memiliki SIUJK, bila syarat itu terpenuhi maka bila suatu perusahaan memiliki SIUPAL dan kita mengadakan transaksi penyewaan kapal terhadap perusahaan tersebut maka wajib dipotong pph final 15 sebesar 1.2% bukan pph 23 akan tetapi bila ada suatu perusahaan bukan perusahaan pelayaran tetapi memiliki sebuah kapal dan kita menyewa kapal tersebut maka atas transaksinya dipotong pph 23 bukan pph pasal 15
salam
- Originaly posted by dahlan.ashari:
b. Bagaimana definisi Pelabuhan menurut peraturan perpajakan
c. Bagaimana kalau Perusahaan Minyak menyewa kapal dengan awak ke Purusahaan Pelayaran dengan tujuan bukan pelabuhan tetapi anjungan lepas pantai, APAKAH dipotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% atau dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%..?
d. bagaiman juga dengan pelayaran lain yang melakukan pelayaran dari pelabuhan dengan tujuan bukan pelabuhan (mengambil barang ditengah laut, pengeboran minyak lepas pantai) apakah dikenakan PPh pasal 15 atau PPh pasal 23.Mohon pencerahan rekan rekan2 ortax atas hal di atas,. soalnya mau tanya tentang itu jg:)
salam
- Originaly posted by kusuma84:
Originaly posted by dahlan.ashari:
b. Bagaimana definisi Pelabuhan menurut peraturan perpajakan
c. Bagaimana kalau Perusahaan Minyak menyewa kapal dengan awak ke Purusahaan Pelayaran dengan tujuan bukan pelabuhan tetapi anjungan lepas pantai, APAKAH dipotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% atau dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%..?
d. bagaiman juga dengan pelayaran lain yang melakukan pelayaran dari pelabuhan dengan tujuan bukan pelabuhan (mengambil barang ditengah laut, pengeboran minyak lepas pantai) apakah dikenakan PPh pasal 15 atau PPh pasal 23.Mohon pencerahan rekan rekan2 ortax atas hal di atas,. soalnya mau tanya tentang itu jg:)
salam
mohon bantuan rekan-rekan karena saya juga sedang bingung mengenai hal tsb, terima kasih
Salam
- Originaly posted by kusuma84:
Mohon pencerahan rekan rekan2 ortax atas hal di atas,. soalnya mau tanya tentang itu jg:)
Originaly posted by yossadinda:mohon bantuan rekan-rekan karena saya juga sedang bingung mengenai hal tsb, terima kasih
ini dia jawabannya :
Originaly posted by markende:menurut saya sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan pelayaran bila memiliki SIUPAL (Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) sama halnya suatu perusahaan dapat dikategorikan perusahaan konstruksi bila memiliki SIUJK, bila syarat itu terpenuhi maka bila suatu perusahaan memiliki SIUPAL dan kita mengadakan transaksi penyewaan kapal terhadap perusahaan tersebut maka wajib dipotong pph final 15 sebesar 1.2% bukan pph 23 akan tetapi bila ada suatu perusahaan bukan perusahaan pelayaran tetapi memiliki sebuah kapal dan kita menyewa kapal tersebut maka atas transaksinya dipotong pph 23 bukan pph pasal 15
salam
- Originaly posted by dahlan.ashari:
a. Bagaimana pengertian/definisi pelayaran/perusahaan pelayaran menurut peraturan perpajakan apakah hanya sebatas KMK 416/KMK.04/1996
b. Bagaimana definisi Pelabuhan menurut peraturan perpajakan
c. Bagaimana kalau Perusahaan Minyak menyewa kapal dengan awak ke Purusahaan Pelayaran dengan tujuan bukan pelabuhan tetapi anjungan lepas pantai, APAKAH dipotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% atau dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%..?
d. bagaiman juga dengan pelayaran lain yang melakukan pelayaran dari pelabuhan dengan tujuan bukan pelabuhan (mengambil barang ditengah laut, pengeboran minyak lepas pantai) apakah dikenakan PPh pasal 15 atau PPh pasal 23.jangan lihat dari sisi pelabuhannya, tapi lihatlah dari sisi pemilik kapalnya siapa?
Salam
Salam rekan2 senior sekalian
Mohon bantuannya, kami adalah perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (PT.ABC) yang termasuk dalam perusahaan Affiliasi (PT.ABC Group).
Apa saja kewajiban pajak kami, selain PPN dan PPH 21. Mohon diberikan contohnya sekalian, karena saya masih bingung antara PPH yg di potong oleh lawan transaksi dengan PPH yg di setor sendiri..
Sekali lagi mohon bantuannya..