Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi

  • pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi

  • amey

    Member
    14 July 2009 at 7:08 pm
  • amey

    Member
    14 July 2009 at 7:08 pm

    berapa sih tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa obligasi?

  • rheea

    Member
    14 July 2009 at 7:36 pm

    coba lihat
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 16 TAHUN 2009

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
    b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
    c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar: 1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan
    d. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar: 1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
    2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
    3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

  • Yori

    Member
    27 July 2009 at 10:22 pm
    Originaly posted by amey:

    amey

    Newbie

    Location : Padang.
    Joined : 17 Jun 2009.
    Posts : 18.
    14 Jul 2009 19:08 •

    berapa sih tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa obligasi?

    berdasarkan UU peraturan yang baru:;

    Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :

    Pasal 1 :

    Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :

    1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan

    2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto

    Pasal 2 :

    1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final

    2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :

    a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh

    b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

    Pasal 3 :

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :

    a. Bunga dari obligasi dengan kupom sebesar :

    1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;

    b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :

    1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :

    1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan

    2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,

    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

    d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :

    1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;

    2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan

    3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

    Pasal 4 :

    Pemotongan PPh dilakukan oleh :

    a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau

    b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.

  • chacha

    Member
    7 August 2009 at 10:36 am

    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
    PP ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Dasar penerbitan PP ini adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. PP ini diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 6 Tahun 2002. PP ini juga berlaku surut mulai 1 Januari 2009 walaupun diterbitkan tanggal 9 Pebruari 2009.
    Pokok-pokok ketentuan yang terkandung dalam PP ini adalah :

    1. Atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa bunga/diskonto obligasi dikenakan PPh Final
    2. Tarifnya adalah 15% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT dan 20% atau tarif P3B untuk Wajib Pajak Luar Negeri.
    3. Pengenaan PPh Final ini tidak berlaku bagi Dana Pensiun dan Bank
    4. Tarif khusus untuk reksadana yaitu 0%, 5% dan 15%.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now