Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Penghasilan atas sewa atau penjualan bangunan di luar negeri
Pajak Penghasilan atas sewa atau penjualan bangunan di luar negeri
Halo kakak kakak smua nya, saya masi baru dalam perpajakan dan memerlukan bantuan tuk beberapa pertanyaan ini:
1) Penghasilan atas sewa bangunan di luar negeri itu terkena pajak apa? final atau progressive? dan kalau boleh, mohon di bantu di berikan contoh cara penghitungan nya.
2) Bagaimana dengan penghasilan atas penjualan bangunan di luar negeri? apakah juga final atau terkena progressive? dan kalau boleh,mohon dibantu tuk diberikan contoh cara penghitungan nya.
dan juga yg terpenting dasar hukum nya atau undang undang perpajakan nya. karena saya coba cari di forum, cuman ketemu ada pembahasan ttg kredit pajak nya saja.
Terima kasi banyak atas pertolongan nya.
kalau penghasilan dr penjualan dan sewa yg diterima dari luar negeri sepertinya ga final ya, bisa cb lihat di uu pph pasal 24 ayat 1, dan kalau di luar negerinya udh dikenain pajak nnt bisa dikreditin pajaknya di spt. cara hitung kreditnya jg bisa diliat di lampiran 192/PMK.03/2018