Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pajak penghasilan ntuk karyawan kontrak

  • pajak penghasilan ntuk karyawan kontrak

     4ndri45 updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 11 Posts
  • ujikoo

    Member
    10 October 2011 at 6:14 pm
  • ujikoo

    Member
    10 October 2011 at 6:14 pm

    gmn cr perhitungan pajak penghasilan ntuk karyawan kontrak tp tdk sampai setahun..
    misalkan gaji nya 1,5 juta ntuk krja slma 3 bulan.. bgaimana perhitungan pajak penghasilan nya??

  • ingintahupajak

    Member
    11 October 2011 at 10:12 am

    Apakah merupakan pegawai tetap?
    10. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
    jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota
    dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
    perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
    suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh
    (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Status PTKP nya bagaikaman rekan?

  • sitirahmaniez

    Member
    11 October 2011 at 11:28 am

    Rekan IGP kalo misalnya karyawan tersebut belum 1 tahun berarti ga dipotong biaya jabatan kan?Dan karyawan itu juga bukan pegawai ttp jadi memang tidak dikurangin biaya jabatan kan???

    Originaly posted by ujikoo:

    gmn cr perhitungan pajak penghasilan ntuk karyawan kontrak tp tdk sampai setahun..
    misalkan gaji nya 1,5 juta ntuk krja slma 3 bulan.. bgaimana perhitungan pajak penghasilan nya??

    setuju dengan rekan IGP status PTKPnya bagaimana?

  • setyaindra27

    Member
    11 October 2011 at 1:35 pm

    Gaji Rp 1.500.000,- /3bln = Rp 500.000,-/bulan
    Jika gaji karyawan/bulan > Rp 1.320.000,- maka karyawan tersebut tidak kena PPh. Akan tetapi semua itu tergantung kelompok PTKP karyawan tersebut.

  • SIANIPAR

    Member
    11 October 2011 at 1:54 pm

    contoh hitungan.

    Polan (belum menikah) pada bulan Juli 2009 bekerja selama 11 hari kerja sebagai upah harian pada penambahan ruang
    SD Negeri 007 Jakarta Utara dengan menerima upah sebesar Rp 140.000,00 perhari :

    PPh Pasal 21 Terhutang :
    Penghasilan per hari Rp 140.000,00
    Batas penghasilan Bruto yang tidak dikenakan PPh
    atas upah sehingga tidak terutang PPh Pasal 21 Rp 150.000,00

    Pada hari ke-10 dalam bulan Juli 2009 (bulan yang sama), Polan telah menerima penghasilan melebihi Rp 1.320.000,00
    Yaitu Rp 140.000,00 x 10 = Rp 1.400.000,00. Maka PPh Pasal 21 atas penghasilan Polan dihitung sebagai berikut :

    PPh Pasal 21 Terhutang :
    Penghasilan 10 hari Rp 1.400.000,00
    PTKP 10 hari : 10 x (Rp 15.840.000,00 / 360) Rp 440.000,00
    Penghasilan harian terutang PPh Pasal 21 Rp 960.000,00
    PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari – 10
    ( 5 % x Rp 960.000,00) Rp 48.000,00
    Apabila Polan tidak memiliki NPWP, maka akan dipotong bendahara 20% lebih tinggi dari tarif 5 % atau menjadi
    dikenakan 6 %

    Mohon koreksi jika salah.
    Thx

  • ujikoo

    Member
    15 October 2011 at 12:16 am

    rekan ingin tau pajak: dia bkn pegawai tetap, tp liat dr definisi d ats mang sperti tu.. ptkp na wjib pajak pribadi sj..

  • ujikoo

    Member
    15 October 2011 at 12:22 am

    mang d bagi perbulan gitu hitung hpp na?? g' d setahun kn??

  • ujikoo

    Member
    15 October 2011 at 12:25 am

    ntuk sianipar: gaji na bkn per hari,, tp per bulan..jd itung2an na g' sm lh..

  • annie8

    Member
    24 October 2011 at 11:47 pm
    Originaly posted by ujikoo:

    rekan ingin tau pajak: dia bkn pegawai tetap, tp liat dr definisi d ats mang sperti tu.. ptkp na wjib pajak pribadi sj..

    rekan ujikoo.. maksud rekan ITP & rekan lain.. status PTKP karyawan tsb..
    TK=Tidak Kawin
    K=kawin
    TK/- = tidak kawin & tidak punya tanggungan
    K/1= kawin & 1 anak/tanggungan
    K/2= kawin & 2 anak/tanggungan
    Tk/1=tidak kawin dgn 1 tanggungan
    dst..
    demikian maksud rekan..

    salam

  • 4ndri45

    Member
    26 October 2011 at 4:29 pm

    Rekan Ujikoo ;

    Kalau menurut saya sih perhitungannya sbb ;

    Perhitungan : (50%x Rp 1.500.000) x 5% = Rp. 37.500

    Berdasarkan :
    PPh Pasal 21

    Dasar Hukum :

    UU Nomor 36 Tahun 2008
    252/PMK.03/2008
    Per-31/PJ/2009 jo.
    Per-57/PJ/2009

    point 4 :
    imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan

    Tarif : Pasal 17 UU PPh
    Dasar Perhitungan PPh : 50% dari Penghasilan Bruto

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now