Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan Pemilik Yayasan (Murni dengan Modal Pribadi)
Pajak Penghasilan Pemilik Yayasan (Murni dengan Modal Pribadi)
Para Rekan mohon bantuannya apakah, Pajak Penghasilan (gaji tiap bulan) Pemilik Yayasan Kinik (dengan murni modal pribadi tidak ada sumbangan/modal dari pihak lain) apakah termasuk objek pph pribadi atau bukan?
Sepertinya rekan keliru, di dalam UU Yayasan dilarang mengalihkan harta Yayasan kepada Pembina, Pengurus maupun Pengawas. Apalagi Pemilik.. Yayasan berbeda dengan PT dimana Yayasan tidak mengakui Pemilik, yang ada itu Pendiri. jadi Pendiri memisahkan harta untuk mendirikan Yayasan dan Yayasan tersebut tidak dimiliki oleh Pendiri. Tidak seperti PT dimana ada Saham sebagai bukti kepemilikan.
Kemudian untuk penghasilan dari Yayasan. Hanya Pengurusan yang dikecualikan dari larangan yang saya sebut diatas dengan syarat pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas. Ada ancaman pidana dari sisi UU Yayasan.
Jadi dari awal sudah keliru. konsep Yayasan adalah sumbangan. Harta yang telah disumbang tidak dapat ditarik kembali.
Jika rekan tetap memaksa bahwa ada penghasilan dari Yayasan. Maka secara perpajakan , dengan mengabaikan UU Yayasan. Maka penghasilan tsb di laporkan di SPT Pribadi penerima penghasilan. di catat sbg Penghasilan sehubungan pekerjaan. Yayasan menerbitkan Bukti Potong, dan dikenai PPh tarif Umum pasal 17.
Bagi Yayasan tsb, saya kira biaya “gaji” nya dikoreksi fiskal.
- This reply was modified 2 years, 10 months ago by Johnson.
terimakasih rekan jhonson atas jawaban presisinya, semoga selalu diberikan kesehatan.
oke
- This reply was modified 2 years, 10 months ago by Cepot Supertramp.