Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Penghasilan THR
Pajak Penghasilan THR
Rekan – rekan
Untuk pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan atas THR karyawan apakah dijadikan satu atau terpisah
- Originaly posted by iswadias:
Untuk pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan atas THR karyawan apakah dijadikan satu atau terpisah
Dijadikan satu Pak, Meskipun penghitungan manual dilakukan dengan dua langkah yaitu menhitung PPh 21 dari Seluruh penghasilan baik yang teratur maupun yang tidak teratur, kemudian menghitung PPh dari penghasilan teratur saja. Selisihnya adalah PPh atas Penghasilan Tidak teratur. THR masuk dalam kategori Penghasilan tidak teratur.
boleh dijadikan 2 untuk lebih rapi tapi sedikit ribet : 1 ssp untuk PPh bulanan 1 ssp PPh THR nya…..walaupun di SPT dijadikan satu!!!
alangkah lebih baiknya dibuku besar juga dipisah supaya bila terjadi pemeriksaan pajak untuk PPh THR telah ada bukti secara administrasi internal maupun administrasi perpajakan telah dilaksanakan.
ini pendapat saya,,,,,Pelaporan dan penyetoran jadi satu, karena kode map dan kode jenis setoran sama dan pelaporannya pasti satu karena untuk kewajian PPh pasal 21 masa cukup satu laporan
dijadikan satu, meskipun dalam menghitung pph21 dilakukan untuk masing-masing objek penghasilan dari Gaji dan THR