Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pajak penjualan saham

  • pajak penjualan saham

  • micel

    Member
    4 March 2010 at 9:48 pm
  • micel

    Member
    4 March 2010 at 9:48 pm

    Rekan ortax saya mau tanya….

    mengenai pajak internasional, contoh kasus nya seperti ini…..
    jika sebagian saham yang perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Jepang. berniat untuk menjual saham tersebut kepada calon investor lain yang berasal dari Singapura.

    apakah ada implikasi perpajakan bagi perusahaan dengan transaksi tersebut ?

  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 9:50 pm

    Dear micel,

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.04/1999, penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari penjualan saham perseroan Indonesia dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 5% dari harga jual yang bersifat final. Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk untuk menjadi pemotong pajak. Apabila pembeli adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka yang harus melakukan pemotongan adalah perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan.

    Sekalipun transaksi jual beli tersebut pada dasarnya merupakan transaksi antara pemegang saham dengan calon investor, namun ada implikasi perpajakan yang terkait erat dengan perusahaan. Mengingat transaksi jual beli saham dilakukan antara Wajib Pajak Luar Negeri, dalam hal ini yang berdomisili di Jepang dan Singapura, maka perusahaan Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 26. Tarif pemotongan PPh yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual saham.

    regards..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now