Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PAJAK PERHOTELAN DAN HOSPITALITY

  • PAJAK PERHOTELAN DAN HOSPITALITY

  • exoshinee

    Member
    24 April 2015 at 12:43 pm

    permisi gan.
    mau nanya aspek perpajakan atas usaha jasa perhotelan dan hospitality apa aja ya gan?
    selain kena pajak daerah sesuai tarif terus kena pajak apalagi ya gan?
    pph juga kah?

  • tax777

    Member
    11 May 2015 at 9:43 am

    PPh 23, 21 juga rekan, pastinya ada transaksi memotong pihak lain, misalnya untuk jasa outsource landscaping, security dll…

  • dharmawan a

    Member
    11 May 2015 at 10:04 am

    Memang

    Originaly posted by exoshinee:

    hospitality

    kena

    Originaly posted by exoshinee:

    kena pajak daerah

    ya rekan ?

  • DionLampard

    Member
    18 May 2015 at 5:06 pm

    PPh sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengaitkannya.
    Pajak per Jenis Usaha Daerah (sebelumnya dikenal dengan PB1) – baca Perda N0.6 Th. 2010

  • priadiar4

    Member
    8 June 2015 at 9:29 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Memang
    Originaly posted by exoshinee:
    hospitality

    kena
    Originaly posted by exoshinee:
    kena pajak daerah

    ya rekan ?

    kalo terkait nilai tambah hotel itu sendiri termasuk

  • ignatius.adi

    Member
    6 July 2015 at 8:17 am

    permisi gan.
    mau nanya aspek perpajakan atas usaha jasa perhotelan dan hospitality apa aja ya gan?
    selain kena pajak daerah sesuai tarif terus kena pajak apalagi ya gan?
    pph juga kah?
    ————————————————– ————————————————– —–

    Untuk jenis usaha hotel, pengenaan pajak sesuai dengan aturan yang ada yaitu Pajak Daerah dan Pajak Pusat

    Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel itu sendiri
    Pajak Pusat yaitu PPh, PPN dan pajak lain yang tentunya diluar yang sudah dikenakan Pajak Daerah tersebut

  • inginbelajar2015

    Member
    24 July 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by ignatius.adi:

    Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel itu sendiri
    Pajak Pusat yaitu PPh, PPN dan pajak lain yang tentunya diluar yang sudah dikenakan Pajak Daerah tersebut

    Bukankah untuk perhotelan tidak ada kewajiban PPN, rekan? CMIIW

  • ratriyudhit

    Member
    7 August 2015 at 9:11 am

    Permisi gan,
    ijin bertanya..

    kami adalah WAPU, kalau ada transaksi sewa kos/penginapan yang terkena pajak daerah sebesar 10%, apakah masih akan dipotong pph final?

    apakah benar subjek pajak daerah (pajak perhotelan) adalah orang pribadi/badan yang melakukan pembayaran ke orang pribadi/badan yang mengusahakan hotel?
    Sedangkan subjek pajak pph final adalah si penerima penghasilan, orang pribadi/badan yang mengusahakan hotel?

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now