Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK PERHOTELAN DAN HOSPITALITY
PAJAK PERHOTELAN DAN HOSPITALITY
permisi gan.
mau nanya aspek perpajakan atas usaha jasa perhotelan dan hospitality apa aja ya gan?
selain kena pajak daerah sesuai tarif terus kena pajak apalagi ya gan?
pph juga kah?PPh 23, 21 juga rekan, pastinya ada transaksi memotong pihak lain, misalnya untuk jasa outsource landscaping, security dll…
Memang
Originaly posted by exoshinee:hospitality
kena
Originaly posted by exoshinee:kena pajak daerah
ya rekan ?
PPh sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengaitkannya.
Pajak per Jenis Usaha Daerah (sebelumnya dikenal dengan PB1) – baca Perda N0.6 Th. 2010- Originaly posted by dharmawan a:
Memang
Originaly posted by exoshinee:
hospitalitykena
Originaly posted by exoshinee:
kena pajak daerahya rekan ?
kalo terkait nilai tambah hotel itu sendiri termasuk
permisi gan.
mau nanya aspek perpajakan atas usaha jasa perhotelan dan hospitality apa aja ya gan?
selain kena pajak daerah sesuai tarif terus kena pajak apalagi ya gan?
pph juga kah?
————————————————– ————————————————– —–Untuk jenis usaha hotel, pengenaan pajak sesuai dengan aturan yang ada yaitu Pajak Daerah dan Pajak Pusat
Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel itu sendiri
Pajak Pusat yaitu PPh, PPN dan pajak lain yang tentunya diluar yang sudah dikenakan Pajak Daerah tersebut- Originaly posted by ignatius.adi:
Pajak Daerah yaitu Pajak Hotel itu sendiri
Pajak Pusat yaitu PPh, PPN dan pajak lain yang tentunya diluar yang sudah dikenakan Pajak Daerah tersebutBukankah untuk perhotelan tidak ada kewajiban PPN, rekan? CMIIW
Permisi gan,
ijin bertanya..kami adalah WAPU, kalau ada transaksi sewa kos/penginapan yang terkena pajak daerah sebesar 10%, apakah masih akan dipotong pph final?
apakah benar subjek pajak daerah (pajak perhotelan) adalah orang pribadi/badan yang melakukan pembayaran ke orang pribadi/badan yang mengusahakan hotel?
Sedangkan subjek pajak pph final adalah si penerima penghasilan, orang pribadi/badan yang mengusahakan hotel?