Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Pertambahan nilai Port Charges
Tagged: agencyfee, portcharges
Pajak Pertambahan nilai Port Charges
Selamat pagi bapak/ibu,
ijin sharing, apakah jasa pelabuhan (port charges) dan agency fee dikenakan PPN ? bila iya merujuk aturan apa ya atas pengenaan tersebut.
Terima kasih
salam rekan bisa di jelasin gak ini maksudnya jasa pelabuhan seperti apanya ? yang saya tahu ada disini aja sih SE – 08/PJ.532/1999
Pagi Pak Wahyu, Jasa pelabuhan untuk bongkar muat batubara pak. di penagihan sebelumnya vendor hanya mengenakan PPN pada agency feenya saja dan port chargesnya tidak di kenakan PPN. Namun untuk penagihan sekarang portschargesnya dikenakan PPN juga.
Apakah ada aturan baru ya pak terkait ini ?
Viewing 1 - 3 of 3 posts