Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak PPN dan PPH
Pajak PPN dan PPH
saya ijin bertanya, apakah jika perusahaan PKP bertransaksi dengan Orang Pribadi atas jasa instalasi listrik dan sewa contraction, itu apakah benar orang pribadi tersebut saat memberikan inv tidak perlu di kenakan PPN 11%? dan di kenakan pph 21 bukan pph 23 karna orang pribadi. mohon bantuannya rekan
Jika OP itu PKP iya ada PPN yang dia buat, untuk PPh dikenakan PPh Pasal 21
Viewing 1 - 2 of 2 replies