Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK PRJ KEMAYORAN
PAJAK PRJ KEMAYORAN
Dear all rekan ortax yang sakti mandraguna,
Rekan saya ada pertanyaan nih mengenai stand di PRJ. Perusahaan kami buka stand di PRJ (bergerak dibidang makanan – fast food), kami sudah bayar untuk pajak reklame.
Yang menjadi pertanyaan saya
1. Apakah kami harus bayar pajak restoran juga? Jika iya, berapakah tarifnya??
2. Selain itu, dikenakan pajak apa lagi ya untuk stand tersebut??Sebelum dan sesudahnya trimakasih rekan rekan..
salam
- Originaly posted by bellina_sihombing:
1. Apakah kami harus bayar pajak restoran juga? Jika iya, berapakah tarifnya?? iya benar, 10% dipungut dari konsumen
2. Selain itu, dikenakan pajak apa lagi ya untuk stand tersebut??bulanan :
Pph final 4(a2) sewa tanah dan atau bangunan
PPh 23 atas promosi - Originaly posted by bellina_sihombing:
1. Apakah kami harus bayar pajak restoran juga? Jika iya, berapakah tarifnya??
10% dari jumlah pembayaran