Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Rekans, mohon masukan pajak yang sekarang sudah berlaku di DKI Jakarta.
Kalau tidak salah pajak ini dikenakan untuk mereka yang punya kendaraan lebih dari 1. Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana sebenarnya cara pengenaan pajak tsb., apakah per nama atau per alamat. Jadi misalnya 1 keluarga di Jl. Jakarta, bapaknya punya 1 mobil, ibunya juga 1, anaknya 2 masing2 1 mobil. Berarti masing2 BPKB dan STNK tercantum nama yang berbeda2 tetapi satu alamat. Apakah itu sudah dikenakan pajak progresif?
2. Nah sekiranya ada 2 keluarga yang tinggal di satu alamat yang sama bagaimana? Sementara masing2 keluarga sudah pisah KK.
3. Bagaimana dengan kendaraan perusahaan? Apakah juga terkena peraturan pajak progresif ini?
4. Bagaimana dengan orang yang baru mau punya kendaraan? Apakah langsung harus membayar 1.5x harga jual untuk pajaknya? (wah… makin susah punya kendaraan nih)Moga2 ga kebanyakan pertanyaan ya rekans. Sebelumnya …… matur nuwun.
Rekan Ryt,
Boleh tau ndak Perda yang sudah dikeluarkan untuk pajak progresif tsb?
thanks.Rekan yoyonunuyo,
Justru saya cari perda-nya belum ketemu, tapi pada saat perpanjang stnk sudah ada teman yang kena.
Mungkin rekan lainnya bisa bantu…… tolong ya.
Tksoh..gitu ya.
mungkin rekan lain ada yang bisa bantu?
Thanks.