Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

  • Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

     priadiar4 updated 12 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Irazoel

    Member
    29 June 2012 at 1:02 am
  • Irazoel

    Member
    29 June 2012 at 1:02 am

    Rekan-rekan Ortax,, bagaimanakah cara perhitungan pajak progresif untuk kendaraan bermotor??

    Terimakasih..

  • ririsahyda

    Member
    29 June 2012 at 4:23 am

    menurut informasi yang saya peroleh, di Sumbar sejak 1 Januari 2012 telah diberlakukan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
    Pajak progresif ditetapkan berdasarkan Perda No.4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan ditindaklanjuti dengan Pergub No.56 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
    Menurut Perda No.4 Tahun 2011, kendaraan bermotor pertama yang dimiliki dikenakan pajak sebesar 1,5 persen. Kendaraan kedua, dengan jenis yang sama, nama dan alamat pemilik juga sama dengan kendaraan pertama, dikenakan pajak progresif 2 persen. Secara berturut-turut kendaraan ketiga 2,5 persen, kendaraan keempat 3 persen, kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 persen.

    begitu rekan irazoel. semoga bermanfaat

  • priadiar4

    Member
    29 June 2012 at 8:50 am
    Originaly posted by Irazoel:

    Rekan-rekan Ortax,, bagaimanakah cara perhitungan pajak progresif untuk kendaraan bermotor??

    Pasal 6

    (1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
    a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
    b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    (2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
    (3) Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
    (4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
    (5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Pasal 7

    (1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).

    UU PDRD

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now