Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak reklame
Pajak reklame
Rekan OrTax yang terhormat 🙂
saya butuh saran untuk case ini:saya memiliki reklame yang didaftarkan vendor di suku dinas pajak. seharusnya reklame tersebut didaftarkan di Unit pelayanan pajak menurut pergub.
apakah implikasi atas pemasangan reklame selama terdaftar di suku dinas pajak? (lapor setor dan perpanjangan tidak bermasalah)
apa yang sebaiknya saya lakukan setelah mengetahui hal ini ?
- Originaly posted by ariesww:
apa yang sebaiknya saya lakukan setelah mengetahui hal ini ?
Daftarkan di institusi dan bagian yang memang sesuai dengan ketentuan,
Mengenai kesalahan sebelumnya, kontak langsung dengan Unit Pelayanan Pajak apakah tidak dipermasalahkan.
Viewing 1 - 2 of 2 posts