Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK REKLAME
PAJAK REKLAME
selamat pagi kawan2 ortax.
mau tanya, jika saya pasang spanduk di depan rumah utk usaha saya apakah saya dikenakan pajak reklame?
rumah saya di bekasi.terima kasih
Perda Kota Bekasi
Nomor 15 tahun 2013Pasal 3 ayat 3
Tidak termasuk objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), adalah :
a.penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio,
warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;b. label atau merek produk yang melekat pada barang yang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari
produk sejenis lainnya;c.nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat
pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ukuran tidak melebihi 0,25 (nol
koma dua puluh lima) M2;d.reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Partai) paling
Lama 2 (dua) minggukalo ga diantara salah satu itu harusnya kena
cmiiw
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Objek pajak reklame meliputi:
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peraga.
Terkecuali reklame yang ditetapkan oleh Perda Kota Bekasi
Nomor 15 tahun 2013 Pasal 3 ayat 3 Tidak termasuk objek pajak reklame