Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PAJAK REKLAME

  • SitiSyarifahH

    Member
    21 January 2016 at 9:51 am

    selamat pagi kawan2 ortax.

    mau tanya, jika saya pasang spanduk di depan rumah utk usaha saya apakah saya dikenakan pajak reklame?
    rumah saya di bekasi.

    terima kasih

  • mahendra

    Member
    21 January 2016 at 10:55 am

    Perda Kota Bekasi
    Nomor 15 tahun 2013

    Pasal 3 ayat 3
    Tidak termasuk objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2), adalah :
    a.penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio,
    warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;

    b. label atau merek produk yang melekat pada barang yang
    diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari
    produk sejenis lainnya;

    c.nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat
    pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ukuran tidak melebihi 0,25 (nol
    koma dua puluh lima) M2;

    d.reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
    daerah dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Partai) paling
    Lama 2 (dua) minggu

    kalo ga diantara salah satu itu harusnya kena

    cmiiw

  • smailuchiha

    Member
    10 February 2016 at 9:14 am

    Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
    Objek pajak reklame meliputi:
    reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peraga.
    Terkecuali reklame yang ditetapkan oleh Perda Kota Bekasi
    Nomor 15 tahun 2013 Pasal 3 ayat 3 Tidak termasuk objek pajak reklame

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now