Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak reklame
pajak reklame
dear rekan
mohon informasinya terkait pajak reklame, sy ada usaha di mall sidoarjo,
dan ada pajak reklame, yang saya mau tanyakan, apakah pajak reklame ada jatuh tempo pembayaran dan apakah ada pelaporannya(spt)? atau hanya pembayaran sajaterima kasih
jatuh tempo pembayaran pajak reklame 30 hari kerja sejak saat terutangnya pajak (sejak saat terjadinya/diiklankannya reklame), setor pake SSPD (surat setoran pajak daerah). coba dicek di Perda sidoarjo nya hehe
sudah baca, tp apakah tidak ada sptpd nya?
harusnya sih ada SPTPDnya…
Viewing 1 - 5 of 5 posts