Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Reklame di ketinggian 200m

  • Pajak Reklame di ketinggian 200m

  • fikri7

    Member
    5 March 2016 at 12:43 pm

    Salam sejahtera Rekan2,

    Untuk pajak reklame di atas gedung dengan ketinggian kira2 200m diatas permukaan tanah bagaimana ya cara perhitungannya?
    Setahu saya untuk penambahan ketinggain 15m tambah 20%. Nah kalo 200m apakah dibuat progresif atau sama saja cukup sekali ditambah 20% dari NSR.

    terima kasih.

  • jon1201

    Member
    5 March 2016 at 2:56 pm

    Rekan berada di daerah mana ? Karena Tarif perhari masing-masing daerah berbeda dan Persentase Pajak umumnya dikalikan 25%.
    Bukan ketinggian gedung rekan, Tapi volume (m3) dari reklame itu sendiri :
    panjang, lebar, tinggi..

    Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia.
    Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan

    Keterangan :

    a. Jumlah Hari yaitu jangka waktu / masa tayang Reklame.
    b. Luas Media Reklame dalam meter persegi (M3) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila 2 muka atau reklamenya 2 sisi bearti dikalikan 2.
    c. Tarif Pajak adalah tarif pajak yang belaku pada suatu daerah. Contoh : daerah Jakarta dan sekitarnya untuk Jalan Utama biasanya nilai tarif pajaknya adalah Rp.10.000,- dan Bukan jalan Utama atau istilahnya jalan nomor 2 yaitu Rp.5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
    d. 25% adalah perhitungan presentase dari dinas pajak.

  • sigitprasetyo

    Member
    5 March 2016 at 8:27 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Rekan berada di daerah mana ? Karena Tarif perhari masing-masing daerah berbeda dan Persentase Pajak umumnya dikalikan 25%.
    Bukan ketinggian gedung rekan, Tapi volume (m3) dari reklame itu sendiri :
    panjang, lebar, tinggi..

    Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia.
    Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan

    Keterangan :

    a. Jumlah Hari yaitu jangka waktu / masa tayang Reklame.
    b. Luas Media Reklame dalam meter persegi (M3) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila 2 muka atau reklamenya 2 sisi bearti dikalikan 2.
    c. Tarif Pajak adalah tarif pajak yang belaku pada suatu daerah. Contoh : daerah Jakarta dan sekitarnya untuk Jalan Utama biasanya nilai tarif pajaknya adalah Rp.10.000,- dan Bukan jalan Utama atau istilahnya jalan nomor 2 yaitu Rp.5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
    d. 25% adalah perhitungan presentase dari dinas pajak.

    secara keseluruhan saya setuju rekan dengan rekan jon, cuma memang waktu kuliah dulu pernah diajarkan klo nambah ketinggian maka akan ada kenaikan tarif, nah tapi saya agak lupa rekan hehe. tapi biasanya sih udah ada di tagihan pajak reklamenya rekan dari dispenda

  • fikri7

    Member
    7 March 2016 at 10:27 am
    Originaly posted by jon1201:

    Rekan berada di daerah mana ? Karena Tarif perhari masing-masing daerah berbeda dan Persentase Pajak umumnya dikalikan 25%.
    Bukan ketinggian gedung rekan, Tapi volume (m3) dari reklame itu sendiri :
    panjang, lebar, tinggi..

    Perhitungan Pajak Reklame yang berlaku secara umum di wilayah Indonesia.
    Jumlah Hari x Luas Media Reklame (M3 ) x Tarif Pajak x 25% = Pajak yang harus dibayarkan

    Untuk pemasangannya di Jl. Sudirman – Jakarta rekan,

  • fikri7

    Member
    7 March 2016 at 10:28 am
    Originaly posted by sigitprasetyo:

    secara keseluruhan saya setuju rekan dengan rekan jon, cuma memang waktu kuliah dulu pernah diajarkan klo nambah ketinggian maka akan ada kenaikan tarif, nah tapi saya agak lupa rekan hehe. tapi biasanya sih udah ada di tagihan pajak reklamenya rekan dari dispenda

    iya rekan, katanya kalau ketinggian diatas 15m ada tambahan , itu yang saya mau cari tahu rekan,

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 March 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by fikri7:

    iya rekan, katanya kalau ketinggian diatas 15m ada tambahan , itu yang saya mau cari tahu rekan,

    Klo ga salah penambahan ketinggian s.d 15 meter kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 20% dari hasil perhitungan NSR.

    Cek aja di Pergub 27 tahun 2014 klo ga salah

  • husnithamrin

    Member
    7 March 2016 at 4:26 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Klo ga salah penambahan ketinggian s.d 15 meter kedua dan seterusnya dikenakan tambahan 20% dari hasil perhitungan NSR.

    Cek aja di Pergub 27 tahun 2014 klo ga salah

    iya seinget saya juga gitu rekan, coba cek pergubnya dan ditanyakan ke pihak dispendanya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now