Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Reklame Spanduk di area Ruko

  • Pajak Reklame Spanduk di area Ruko

  • hokkibatam

    Member
    25 February 2016 at 11:21 pm

    Salam knl semuanya, maaf sblmnya saya mau tnya, saya org away yg tdk mengerti pajak sama sekali. Baru2 ini saya meneruskan toko sdra yg lama vacuum. Krn baru buka lg dan posisinya ada di ruko bagian belakang jadi saya pasang spanduk sebesar 2×5 di depan pntu masuk area ruko. Tiba2 kmrn ada org dispenda dtg minta saya bayar pajak reklame. Dia lgsg sebut nominal. Saya tnya perhitungannya atau aturannya bgksan dia tdk jelaskan. Sedang saya baca2 peraturan di Google tdk mengerti. Mohon tlg dijelaskan bagi yg tau. Saya di area Batam. Dan juga ada spanduk uku 0,5×1 di depan toko supaya org tau itu jg kena pajak kata orgnya. Terima kasih sebelumnya.

  • sigitprasetyo

    Member
    26 February 2016 at 8:46 am
    Originaly posted by hokkibatam:

    Salam knl semuanya, maaf sblmnya saya mau tnya, saya org away yg tdk mengerti pajak sama sekali. Baru2 ini saya meneruskan toko sdra yg lama vacuum. Krn baru buka lg dan posisinya ada di ruko bagian belakang jadi saya pasang spanduk sebesar 2×5 di depan pntu masuk area ruko. Tiba2 kmrn ada org dispenda dtg minta saya bayar pajak reklame. Dia lgsg sebut nominal. Saya tnya perhitungannya atau aturannya bgksan dia tdk jelaskan. Sedang saya baca2 peraturan di Google tdk mengerti. Mohon tlg dijelaskan bagi yg tau. Saya di area Batam. Dan juga ada spanduk uku 0,5×1 di depan toko supaya org tau itu jg kena pajak kata orgnya. Terima kasih sebelumnya.

    untuk pajak reklame masuk pajak daerah rekan jadi mengenai tarif dan tatacara perhitungan dapat dilihat di pergub, tapi sederhananya adalah tarif*ukuran reklame*harga per meter reklame*365 hari.

    Untuk reklame seharusnya ada SPPD yang diberikan ke rekan itu media tagihan dan pembayarannya

  • Levintz

    Member
    26 February 2016 at 8:51 am
    Originaly posted by hokkibatam:

    Dia lgsg sebut nominal. Saya tnya perhitungannya atau aturannya bgksan dia tdk jelaskan.

    kritis, memang jangan sembarangan bayar sama oknum-oknum yang gak jelas

    nih rekan saya ada kutip sedikit pertanyaan rekan yang sebelumnya pernah ditanyakan juga sama rekan disini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=14192

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now