Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Pajak restauran

  • albert.rivan

    Member
    3 May 2015 at 6:00 pm

    Mau tanya rekan2..
    kala restauran itu ad kewajban lapor spt masa ppn atau hanya sptpd saja?
    apakah kalau usaha restoran punya pajak masukan utk di kreditkan?sedangkan d sptpd kan hanya melaporkan pajak yg d bayar oleh konsumen..mohon bantuannya ya..

  • tanugroho471

    Member
    5 May 2015 at 9:42 am
    Originaly posted by albert.rivan:

    kala restauran itu ad kewajban lapor spt masa ppn atau hanya sptpd saja?

    SPTPD ajah..

    Originaly posted by albert.rivan:

    kalau usaha restoran punya pajak masukan utk di kreditkan?

    Ya, bisa.. sepanjang sudah PKP

    Originaly posted by albert.rivan:

    sedangkan d sptpd kan hanya melaporkan pajak yg d bayar oleh konsumen..

    Siapa tau ada penghasilan lain terkait Pajak Pusat 🙂

  • albert.rivan

    Member
    5 May 2015 at 10:26 am

    Pak tanu, jadi bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?
    incase tdk ada penghasilan yang terkait pajak pusat.

    Terima kasih

  • rizal7275

    Member
    5 May 2015 at 10:57 am

    Menurut sy PMnya tdk bisa dikreditkan hanya bisa dilaporkan sbg pm yg TDK bisa dikreditkan. Makanandan minuman bkn bkp

  • tanugroho471

    Member
    5 May 2015 at 1:15 pm
    Originaly posted by albert.rivan:

    bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?

    Bisa dikreditkan, menggunaan norma pajak masukan. (Sesuai PMK.78/PMK.03/2010).

  • albert.rivan

    Member
    6 May 2015 at 11:21 am

    Terima kasih ya semua atas masukannya..

  • dhlim

    Member
    4 June 2015 at 3:56 pm

    Tak bs dikreditkan rekan. Karena penyerahannya semua non bkp.

  • ignatius.adi

    Member
    6 July 2015 at 8:25 am

    05 May 2015 13:15
    Originaly posted by albert.rivan:
    bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?

    Bisa dikreditkan, menggunaan norma pajak masukan. (Sesuai PMK.78/PMK.03/2010).
    ————————————————– ————————————————– —————-
    Perlu dipahami dulu dan dilihat dulu WP ini PKP yang bagaimana?

    Dalam kaitannya pajak restoran dilihat lagi ini jasa katering atau jasa yang diberikan atau sekedar rumah makan atau restoran saja.

    Kalo kaitan restoran ya Pajak Masukannya ga bisa dikreditkan karena sudah menjadi objek Pajak Daerah

    Demikian

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now