Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak restauran
Pajak restauran
Mau tanya rekan2..
kala restauran itu ad kewajban lapor spt masa ppn atau hanya sptpd saja?
apakah kalau usaha restoran punya pajak masukan utk di kreditkan?sedangkan d sptpd kan hanya melaporkan pajak yg d bayar oleh konsumen..mohon bantuannya ya..- Originaly posted by albert.rivan:
kala restauran itu ad kewajban lapor spt masa ppn atau hanya sptpd saja?
SPTPD ajah..
Originaly posted by albert.rivan:kalau usaha restoran punya pajak masukan utk di kreditkan?
Ya, bisa.. sepanjang sudah PKP
Originaly posted by albert.rivan:sedangkan d sptpd kan hanya melaporkan pajak yg d bayar oleh konsumen..
Siapa tau ada penghasilan lain terkait Pajak Pusat 🙂
Pak tanu, jadi bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?
incase tdk ada penghasilan yang terkait pajak pusat.Terima kasih
Menurut sy PMnya tdk bisa dikreditkan hanya bisa dilaporkan sbg pm yg TDK bisa dikreditkan. Makanandan minuman bkn bkp
- Originaly posted by albert.rivan:
bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?
Bisa dikreditkan, menggunaan norma pajak masukan. (Sesuai PMK.78/PMK.03/2010).
Terima kasih ya semua atas masukannya..
Tak bs dikreditkan rekan. Karena penyerahannya semua non bkp.
05 May 2015 13:15
Originaly posted by albert.rivan:
bila kita uda PKP trus sudah melaporkan Pajak yang di bayar konsumen di SPTPD, maka kita hanya melaporkan pajak masukannya saja ya yg d SPT PPN nya? dalam hal ini berarti PPN saya akan lebih bayar terus ya krn tdk ada pajak keluarannya?Bisa dikreditkan, menggunaan norma pajak masukan. (Sesuai PMK.78/PMK.03/2010).
————————————————– ————————————————– —————-
Perlu dipahami dulu dan dilihat dulu WP ini PKP yang bagaimana?Dalam kaitannya pajak restoran dilihat lagi ini jasa katering atau jasa yang diberikan atau sekedar rumah makan atau restoran saja.
Kalo kaitan restoran ya Pajak Masukannya ga bisa dikreditkan karena sudah menjadi objek Pajak Daerah
Demikian