Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Ketentuan Mengenai Pajak Restoran

  • Ketentuan Mengenai Pajak Restoran

     Wandy Tandra updated 2 years, 2 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Ikhwan F

    Member
    24 May 2022 at 9:30 am

    Permisi agan agan, usaha saya dibidang restoran berbadan hukum CV dengan menyajikan food and beverage dengan omset diatas 4,8 M dalam satu tahun..

    yang ingin saya tanyakan apakah usaha saya tersebut harus PKP? sedangkan untuk usaha restoran saya sendiri sudah menjadi wajib pajak daerah…
    dan yang ingin saya tanyakan juga apabila betul harus PKP, apakah air minum kemasan seperti Aqua yang saya jual direstoran itu merupakan BKP dan harus dipungut PPN nya?

  • Mathias Brian

    Member
    24 May 2022 at 9:54 am

    seta saya sih iya rekan harus ajukan jadi PKP karena omset lebih dari 4,8M

  • Ikhwan F

    Member
    24 May 2022 at 10:43 am

    untuk pelaporan masa PPN nya bagaimana ya setahu saya makanan dan minuman di resto itu bukan objek PPN

  • VINAAAMEI

    Member
    24 May 2022 at 1:30 pm

    Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PMK 197/2013) yang menyatakan bahwa:

    “(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.”

    Restoran merupakan non JKP dan makanan minuman yang dijual merupakan non bkp sehingga, harusnya tidak perlu PKP

  • Deni Oktoviansyah

    Member
    31 May 2022 at 11:43 am

    untuk restoran non bkp, artinya tidak perlu PKP…untuk restoran dan sejenisnya dikenakan tarif PB1 atau pajak hiburan atau pajak restoran, dan itu masuk ranahnya pemerintah daerah. tarif pb1 dimaksd berbeda2 tiap wilayahnya, untk dki jakarta tarif pb1 untuk hiburan (restoran dan sejenisnya) 10%.

    tambahan informasi saja biasanya untuk restoran yg menyediakan makan ditempat ditambahnkan service charge (Opsional) dan tarifnya sesuai kebijakan dari perusahaan..dan service charge termasuk objek pb1.

  • zahra_ainun

    Member
    31 May 2022 at 1:56 pm

    Karena penyerahan non BKP, meskipun omzet lebih 4,8 M tidak perlu menjadi PKP

  • Wandy Tandra

    Member
    29 March 2023 at 9:03 pm

    jadi pajak yang harus dibayar oleh restoran selain PB1, dan pph21 karyawan apa saja ya? apakah ada lagi? apakah restoran harus bayar tarif final umkm atau pasal 17 jika omset restoran 7M pertahun?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now