Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak rokok
pajak rokok
rekan ortax ada yang tau bagaimana kita memperhitungkan cukai rokok beserta peraturan terkait? yang sedang gencar pemerintah akan menaikkan HJE dan pengaruh perhitungan PPN (K)= 10%* (8.7%*HJE) dan pengenaan tarif 10% untuk PDRD? mohon pemahamannyaa yang benar seperti apa?
- Originaly posted by firdausyi:
rekan ortax ada yang tau bagaimana kita memperhitungkan cukai rokok beserta peraturan terkait? yang sedang gencar pemerintah akan menaikkan HJE dan pengaruh perhitungan PPN (K)= 10%* (8.7%*HJE) dan pengenaan tarif 10% untuk PDRD? mohon pemahamannyaa yang benar seperti apa?
belum pernah ngalami langsung rekan
Viewing 1 - 2 of 2 posts