Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pajak sewa kendaraan

Tagged: 

  • pajak sewa kendaraan

  • alexsander micael

    Member
    16 February 2023 at 4:32 pm

    Halo,

    Kalau perusahaan (PT) menyewa kendaraan (milik pribadi owner/direktur).

    mekanismenya baiknya seperti apa ya?
    apakah perlu potong dan laporkan pph atas sewa? dan pph apa dan tarif brp ya?

    mohon informasinya rekan-rekan.

    Terima kasih.

  • Mathias Brian

    Member
    20 February 2023 at 9:38 am

    Dear Rekan Alex
    Bisa aja kena pph 23
    tapi ini tergantung si owner ditunjuk jadi pemotong atau tidak #cmiiw

  • User Baru

    Member
    21 February 2023 at 2:47 pm

    Iya Rekan, jika perusahaan membayar biaya sewa kepada owner/direktur, maka Perusahaan Potong PPh 23 atas sewa 2% jika ada npwp, 4% jika tidak ada npwp dan dilaporkan. nanti bukti potong diberikan kepada owner/direktur untuk laporan tahunan owner atau direkturnya.

  • alexsander micael

    Member
    23 February 2023 at 11:55 am

    Kemudian untuk PPh finalnya apakah bisa dimasukkan dalam kategori beban dalam laporan rugi laba yang dilaporkan?

    Mohon pencerahannya lagi rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now