Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak sewa kendaraan
Tagged: pajak_sewa
pajak sewa kendaraan
Halo,
Kalau perusahaan (PT) menyewa kendaraan (milik pribadi owner/direktur).
mekanismenya baiknya seperti apa ya?
apakah perlu potong dan laporkan pph atas sewa? dan pph apa dan tarif brp ya?mohon informasinya rekan-rekan.
Terima kasih.
Dear Rekan Alex
Bisa aja kena pph 23
tapi ini tergantung si owner ditunjuk jadi pemotong atau tidak #cmiiwIya Rekan, jika perusahaan membayar biaya sewa kepada owner/direktur, maka Perusahaan Potong PPh 23 atas sewa 2% jika ada npwp, 4% jika tidak ada npwp dan dilaporkan. nanti bukti potong diberikan kepada owner/direktur untuk laporan tahunan owner atau direkturnya.
Kemudian untuk PPh finalnya apakah bisa dimasukkan dalam kategori beban dalam laporan rugi laba yang dilaporkan?
Mohon pencerahannya lagi rekan.