Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Sewa Serviced Office
Tagged: pphfinal
Pajak Sewa Serviced Office
halo rekan ortax, kantor kami menyewa sebuah bangunan dan sudah dibayarkan selama satu tahun, lalu ada PT X yang ingin menempati juga seperti berbagi ruang kerja (serviced office). berarti pajak yang dikenakan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan yang harus dilaporkan oleh perusahaan kami atas penyewaan ruang kerja/bangunan ke PT X?
untuk sewa atas ruang tanah dan bangunan dikenakan pph final sebesar 10%
saat perusahaan X membayar sewa ke perusahaan rekan, mereka wajib memotong PPh final 10% dan setor ke kas negara kemudian memberikan bukpot ke perusahaan rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies