Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Suami Pekerja Bebas tetapi Istri Pegawai
Pajak Suami Pekerja Bebas tetapi Istri Pegawai
Halo Rekan-rekan,
Izin bertanya soal pajak dengan status kawin. Saya akan menikah dengan calon suami saya 2023 nanti.
Jadi statusnya saat ini, saya rutin lapor pajak karena memang kewajiban sebagai pegawai.
Sementara calon suami saya profesinya sebagai fotografer di mana penghasilannya berupa fee dari setiap jasa fotografi. Dalam setahun juga penghasilannya fluktuatif. Kondisinya dia punya npwp, namun tidak pernah bayar pajak dan lapor, karena memang fee penghasilan dia juga tidak ditambahankan untuk pajak.
Yang saya mau diskusikan, baiknya seperti apa ya?
1. Kalau saya menikah dan npwp saya ikut suami. Apakah nantinya tidak bermasalah? Mengingat suami saya tidak pernah lapor pajak.
2. Apakah lebih baik saya tetap punya npwp dan lapor pajak sendiri? Berarti diperlukan pisah harta ya.
Atau ada skenario dan solusi yang mencerahkan?
Saya sangat berterima kasih jika ada yang bisa memberikan pendapatnya.
Terima kasih.
Calon Suami punya NPWP tapi tidak pernah lapor : kesalahan hal yang lazim dilakukan. Nasihat saya, edukasi suami agar taat lapor SPT Tahunan, meskipun tidak taat melaporkan penghasilan sesungguhnya.
Sebaiknya gabung atau pisah? Perlu dipahami meski Pisah Harta, dalam menghitungan pajak penghasilan tetap di gabung penghasilan Suami+Istri, baru kemudian di hitung dan didapatkan besaran PPH kemudian dibagi secara proposional.
Jadi yang berpisah hanya pembagian Harta& Hutang dan pelaksanaan lapor SPT nya saja yang pisah.
Problem jika Pisah Harta : dengan Istri melaporan SPT , DJP bisa melakukan pencocokan data SPT antara Suami vs Istri. jadi calon Suami tetap berisiko kena sanksi/denda
Problem jika Gabung : jika calon Suami tidak berkomitmen taat lapor SPT, anda berdua berisiko kena sanksi/denda. Karena anda berdua sudah punya NPWP sebelumnya, DJP dengan mudah mengetahui siapa yang tidak taat lapor.
Intinya : Taat Lapor itu penting. Apakah Lapor 100% jujur atau tidak itu urusan berbeda.
1. masalah (potensi dpt sanksi pajak) sih tetap ada rekan, karena jelas ada kelalaian yg dilakukan tapi perihal ditagih/tdk itu akan dikembalikan ke petugas pajaknya.
2. Jika sudah menikah baiknya satu NPWP saja rekan, jadi penghasilan istri memungkinkan objek final.