Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak Subscription dan Redemption
Pajak Subscription dan Redemption
Dear All,
Saya staff bank kustodian.
Saya mau bertanya terkait dengan bukti potong. dalam reksadana ada yang namanya Pajak Fee Subscription dan Redemption. untuk kodenya sendiri itu berapa ya?
selama ini saya memakai kode 24-104-19 karena memang meneruskan dari yang terdahulu. tapi saya memang belum tau teori untuk pajak tersebut. Jadi mohon bantuan untuk rekan2 yang siapa tau lebih berpengalaman dibidang ini.
Terima Kasih sebelumnya
Untuk kode pajak 24-104-19 adalah kode pajak Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Viewing 1 - 2 of 2 replies