Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Tabungan dan Deposito yang tidak pernah dibayarkan bagaimana cara membayaranya
Pajak Tabungan dan Deposito yang tidak pernah dibayarkan bagaimana cara membayaranya
Dear Ortax
saya member baru, salam kenal semuan, saya bekerja pada sebuah BPR hasil merger di Aceh, saya punya permsalahan, dimana dari BPR-BPR yang dimerger menyisakan Pajak Tabunngan dan Deposito yang tidak pernah disetorkan/dibayarkan, nah setelah kami merger pajak tersebut masih muncul di laporan kami, jadi bagaimana cara membayarnya dan karena jumlahnya yang lumayan besar bisakah kami dapat kompensasi dari KPP, karena kondisi setalah merger masih labil, dan pada dulunya bank2 tersebut selalu rugi.mohon yang ada pengalaman yang sama dan info apa yang dapat saya lakukan, mohon ditanggapi topik ini
Viewing 1 - 2 of 2 posts