Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Tangguhan
Pajak Tangguhan itu apa ya,..???tolong donk dijelaskan lebih rinci donk bagi sesepuh pajak sekalian,.
- Originaly posted by ChaN:
Pajak Tangguhan itu apa ya,..???tolong donk dijelaskan lebih rinci donk bagi sesepuh pajak sekalian,.
mengenai ini sudah banyak kali dibahas dalam forum ORTax ini, mungkin rekan ChaN bisa mensearchnya pada fasilitas yang disediakan diatas dengan menggunakan kata kunci "Pajak Tangguhan" ataw "Deferred Tax Asset".
link kesini aja!
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6815#pesan57118Saya coba bantu dari yang pernah saya baca di penjelasan rekan2 ortax
Deferred Tax atau Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan temporer atau beda waktu atas pengakuan penghasilan dan biaya antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Misalnya, biaya penyusutan. Meskipun demikian, pada akhir masa manfaat aktiva total biaya penyusutan akan sama (sehingga disebut beda waktu).Pajak Tangguhan terdiri atas:
1. Aktiva Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu yang boleh dikurangkan (deductable temporary differences) dan sisa kompensasi kerugian.
2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu kena pajak (taxable temporary differences).Deferred Tax Assets timbul jika laba fiskal lebih besar daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang dibayar sekarang untuk penghasilan yang akan diakui di masa mendatang.
Selain itu Deferred Tax Assets juga timbul karena perusahaan masih mempunyai sisa rugi fiskal yang dapat digunakan untuk kompensasi.Deferred Tax Liabilities timbul jika laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang akan terutang di masa mendatang untuk penghasilan yang diakui masa kini.
mohon maaf kalau kurang lengkap ya………………..
Yhanks ya buat rekan2 ortax semua,..
tapi saya boleh minta contohnya yang lebih jelas dan lebih mudah dimengerti,…!!!
Kalau selisih kurs termasuk beda tetap atau beda sementara??
selisih kurs tidak termasuk dalam beda tetap atau beda sementara karena kerugian karena selisih kurs boleh dibiayakan dan keuntungan karena selisih kurs masuk ke dalam pendapatan lain-lain.
mau berbagi saja, saya juga pernah ada kasus soal laba rugi selisih kurs.
selisih kurs itu terbagi dua:
– realized (yang sudah direalisasi) dan
– unrealized (yang belum direalisasi, misalnya penyesuaian aset/kewajiban moneter pada tgl neraca)1. ada perusahaan yang memperlakukan selisih kurs (baik realized maupun unrealized) sebagai pendapatan (beban) yang boleh dibiayakan menurut fiskal.
2. pada kasus saya, unrealized gain (loss) forex tersebut diperlakukan sebagai beda waktu, sehingga dikoreksi fiskal pada pelaporan fiskal. jadi, perusahaan (dalam pelaporan fiskal) mengakui pendapatan (beban) selisih kurs, hanya bila selisih kurs tersebut sudah realized. sehingga terdapat aset/kewajiban dan pendapatan/beban pajak tangguhan atas unrealized gain (loss) forex tersebut.
kedua perlakuan tersebut diperbolehkan, asalkan perusahaan menerapkannya secara konsisten dari tahun ke tahun.
terima kasih atas koreksinya…
kalau seandainya selisih kursnya gain gimana bung??