Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Tangguhan

  • Pajak Tangguhan

     ChaN updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 11 Posts
  • ChaN

    Member
    15 July 2010 at 3:30 pm
  • ChaN

    Member
    15 July 2010 at 3:30 pm

    Pajak Tangguhan itu apa ya,..???tolong donk dijelaskan lebih rinci donk bagi sesepuh pajak sekalian,.

  • d2htloe

    Member
    15 July 2010 at 3:44 pm
    Originaly posted by ChaN:

    Pajak Tangguhan itu apa ya,..???tolong donk dijelaskan lebih rinci donk bagi sesepuh pajak sekalian,.

    mengenai ini sudah banyak kali dibahas dalam forum ORTax ini, mungkin rekan ChaN bisa mensearchnya pada fasilitas yang disediakan diatas dengan menggunakan kata kunci "Pajak Tangguhan" ataw "Deferred Tax Asset".

  • japwillie

    Member
    15 July 2010 at 3:44 pm

    link kesini aja!
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=6815#pesan57118

  • lebay

    Member
    15 July 2010 at 5:50 pm

    Saya coba bantu dari yang pernah saya baca di penjelasan rekan2 ortax
    Deferred Tax atau Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan temporer atau beda waktu atas pengakuan penghasilan dan biaya antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Misalnya, biaya penyusutan. Meskipun demikian, pada akhir masa manfaat aktiva total biaya penyusutan akan sama (sehingga disebut beda waktu).

    Pajak Tangguhan terdiri atas:
    1. Aktiva Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu yang boleh dikurangkan (deductable temporary differences) dan sisa kompensasi kerugian.
    2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu kena pajak (taxable temporary differences).

    Deferred Tax Assets timbul jika laba fiskal lebih besar daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang dibayar sekarang untuk penghasilan yang akan diakui di masa mendatang.
    Selain itu Deferred Tax Assets juga timbul karena perusahaan masih mempunyai sisa rugi fiskal yang dapat digunakan untuk kompensasi.

    Deferred Tax Liabilities timbul jika laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang akan terutang di masa mendatang untuk penghasilan yang diakui masa kini.

    mohon maaf kalau kurang lengkap ya………………..

  • ChaN

    Member
    16 July 2010 at 8:34 am

    Yhanks ya buat rekan2 ortax semua,..

    tapi saya boleh minta contohnya yang lebih jelas dan lebih mudah dimengerti,…!!!

  • ChaN

    Member
    16 July 2010 at 9:08 am

    Kalau selisih kurs termasuk beda tetap atau beda sementara??

  • cdr293

    Member
    16 July 2010 at 9:17 am

    selisih kurs tidak termasuk dalam beda tetap atau beda sementara karena kerugian karena selisih kurs boleh dibiayakan dan keuntungan karena selisih kurs masuk ke dalam pendapatan lain-lain.

  • ranggaadyaksa

    Member
    16 July 2010 at 10:02 am

    mau berbagi saja, saya juga pernah ada kasus soal laba rugi selisih kurs.

    selisih kurs itu terbagi dua:
    – realized (yang sudah direalisasi) dan
    – unrealized (yang belum direalisasi, misalnya penyesuaian aset/kewajiban moneter pada tgl neraca)

    1. ada perusahaan yang memperlakukan selisih kurs (baik realized maupun unrealized) sebagai pendapatan (beban) yang boleh dibiayakan menurut fiskal.

    2. pada kasus saya, unrealized gain (loss) forex tersebut diperlakukan sebagai beda waktu, sehingga dikoreksi fiskal pada pelaporan fiskal. jadi, perusahaan (dalam pelaporan fiskal) mengakui pendapatan (beban) selisih kurs, hanya bila selisih kurs tersebut sudah realized. sehingga terdapat aset/kewajiban dan pendapatan/beban pajak tangguhan atas unrealized gain (loss) forex tersebut.

    kedua perlakuan tersebut diperbolehkan, asalkan perusahaan menerapkannya secara konsisten dari tahun ke tahun.

  • cdr293

    Member
    16 July 2010 at 10:06 am

    terima kasih atas koreksinya…

  • ChaN

    Member
    16 July 2010 at 10:22 am

    kalau seandainya selisih kursnya gain gimana bung??

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now